Pengertian Umum Keselamatan Kerja
Berdasarkan UU Keselamatan Kerja pada Lembaran Negara No.1 Tahun 1970 (Tambahan Lembaran Negara No.1918) ,terdapat beberapa pengertian tentang Keselamatan Kerja ,antara lain :
1. Keselamatan Kerja di lihat dari sisi etimologis adalah memberikan upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat dan agar setiap sumber produksi dapat dipakai/digunakan secara aman dan efisien
2. Keselamatan Kerja dilihat dari sisi Filosofis adalah suatu konsep berpikir dan upaya/tindakan nyata untuk menjamin kelestarian tenaga kerja dan setiap insan pada umumnya beserta hasil karya dan budaya dalam upaya mencapai keadilan,kemakmuran dan kesejahteraan
3. Keselamatan Kerja dilihat dari sisi Keilmuan adalah suatu cabang ilmu pengetahuan dan penerapan yang mempelajari tentang cara penanggulangan kecelakaan ditempat kerja
Setelah melihat ke tiga pengertian Keselamatan Kerja di atas, dapat disimpulkan bahwa target yang ingin di capai dari Keselamatan Kerja adalah suatu sistem yang melindungi semua orang yang berkaitan baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu pekerjaan dari bahaya yang timbul akibat kecelakaan kerja sehingga bisa diminimalisir kerugian berupa hilangnya nyawa,cacat fisik,trauma psikis serta kerugian berupa materi atas sumber produksi dalam proses pekerjaan.
Demikian semoga rangkuman tulisan ini dapat bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Pengertian Umum Keselamatan Kerja "
Silahkan Berkomentar yang Positif No Link dan SARA
Terima kasih