Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Paguyuban Warga Desa Cindaga
PAGUYUBAN WARGA DESA CINDAGA
ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA
( AD / ART )
MUKADDIMAH
Bismillahirrahmannirrahim
وَاعْتَصِمُواْ بِحَبْلِ اللّهِ جَمِيعاً وَلاَ تَفَرَّقُواْ وَاذْكُرُواْ نِعْمَتَ اللّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَاء فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَاناً وَكُنتُمْ عَلَىَ شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ النَّارِ فَأَنقَذَكُم مِّنْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
Dan berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan ni'mat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena ni'mat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.
(Surah Al Imron, ayat 103)
كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَلَوْ آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْراً لَّهُم مِّنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ
Kamu ( umat islam ) adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.
(Surah Al Imron, ayat 110)
Bahwa Desa Cindaga dan warganya adalah salah satu saksi/pelaku sejarah dalam perang kemerdekaan 1945 dalam hal ini Jembatan Soekarno atau brug plengkung dalam bahasa banyumas menjadi buktinya. Untuk itulah perlu sebuah gerakan pemikiran positif untuk memajukan Desa Cindaga dengan bergandeng tangan bersama warga dan pemerintah desa guna mewujudkan cita- cita leluhur kita sehingga Desa Cindaga mampu berdiri sejajar dengan desa-desa lainnya .
Bahwa Warga Desa Cindaga tersebut, telah mewariskan nilai luhur yang dapat dirangkum menjadi tiga nilai kehidupan yakni:
1.Kesungguhan menjalankan ajaran agama dengan sungguh-sungguh
2.Semangat Juang yang tinggi
3.Guyub rukun persaudaraan serta kekeluargaan
Bahwa warisan nilai luhur diatas wajib dipelihara serta dilanjutkan oleh generasi penerus DESA CINDAGA. Dalam rangka ikut mengisi kemerdekaan untuk itu diperlukan sebuah organisasi agar semua kegiatan berlangsung secara tertib dan teratur serta sistematis . Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dibentuklah Paguyuban Desa Warga Cindaga atau disingkat ( PWDC ) dan dirumuskan dalam suatu anggaran dasar.
ANGGARAN DASAR ( AD )
BAB I
NAMA WAKTU DAN KEDUDUKAN SERTA WILAYAH
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Paguyuban Warga Desa Cindaga dapat disingkat PWDC.
2. Paguyuban Warga Desa Cindaga didirikan tanggal 06 November dan diresmikan pada tanggal 19 November 2017 di Cindaga untuk waktu yang tidak ditentukan.
3. Paguyuban Warga Desa Cindaga berkedudukan di desa Cindaga
BAB II
ASAS DAN SIFAT
Pasal 2
Paguyuban Warga Desa Cindaga berasaskan Kekeluargaan dan Persaudaraan
Pasal 3
Paguyuban Warga Desa Cindaga bersifat sosial kemasyarakatan dan mandiri yang berwatak Seduluran dan keguyub rukunan
BAB I
TUJUAN
Pasal 4
Pasal 4
Terwujudnya warga desa Cindaga yang berkualitas yang bersinergi positif antar warga dan pemerintah desa untuk ikut serta dalam pembangunan bangsa
BAB IV
USAHA
Pasal 5
Untuk mencapai tujuan, Paguyuban Warga Desa Cindaga melakukan usaha-usaha:
1. Menghimpun segenap warga desa Cindaga yang berdomisili di wilayah Cindaga dan sekitarnya atau yang di perantauan untuk saling berkomunikasi guna memperat tali persaudaraan dan kekeluargaan.
2. Membina dan mengembangkan potensi warga desa cindaga yang beriman, bertaqwa, berwawasan kebangsaan, ahli, terampil, jujur, dan bertanggung jawab, yang dapat memberikan kontribusi pada kampung halaman, bangsa dan negara.
3. Membantu, memfasilitasi kegiatan dan usaha sosial dengan menjadi mitra strategis warga dan pemerintah desa sesuai dengan kemampuan Paguyuban Warga Desa Cindaga.
4. Melakukan berbagai kegiatan yang mendukung usaha-usaha tersebut pada ayat 1) sampai ayat 3) diatas.
BAB V
LOGO
Pasal 6
Logo Paguyuban Warga Desa Cindaga adalah tulisan PAGUYUBAN WARGA DESA CINDAGA SEDULURAN SELAWASE GUYUB RUKUN SEJAHTERA CINDAGA dalam bentuk lingkaran yang ditengahnya ada gambar Jembatan Soekarno/ brug plengkung dalam bahasa banyumas serta tangan yang sedang berjabat tangan
BAB VI
KEANGGOTAN
Pasal 7
Anggota Paguyuban Warga Desa Cindaga terdiri atas:
1. Anggota biasa yakni;
a. Setiap orang keturunan asal desa Cindaga
b. Setiap orang yang mempunyai ikatan keluarga dengan tersebut huruf a diatas.
2. Anggota luar biasa ialah, orang lain yang tidak termasuk pada ayat 1 diatas dan menyetujui anggaran dasar Paguyuban Warga Desa Cindaga
BAB VII
KEPENGURUSAN
Bagian Pertama
Susunan Pengurus
Pasal 8
Kepengurusan terdiri atas:
1. Dewan Pembina/Penasehat terdiri dari para senior yang berpengalaman, arif dan bijaksana, yang terdiri atas;
a. Ketua
b. Seorang atau lebih wakil ketua
c. Sekretaris
d. Seorang atau lebih wakil sekretaris
e. Anggota
b. Seorang atau lebih wakil ketua
c. Sekretaris
d. Seorang atau lebih wakil sekretaris
e. Anggota
2. Dewan Pengurus, yang terdiri atas:
a. Ketua
b. Seorang atau lebih wakil ketua
c. Sekretaris
d. Seorang atau lebih wakil sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil bendahara
3. Dewan Pengurus dapat membentuk bidang-bidang sesuai kebutuhan.
b. Seorang atau lebih wakil ketua
c. Sekretaris
d. Seorang atau lebih wakil sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil bendahara
3. Dewan Pengurus dapat membentuk bidang-bidang sesuai kebutuhan.
Pasal 9
1. Pengurus ditetapkan berdasarkan Musyawarah Besar Anggota
2. Masa Kerja Pengurus selama 2 ( dua ) tahun dan dapat diangkat kembali.
Pasal 10
Kepengurusan sementara adalah:
Pendiri / Penasehat Paguyuban
Pendiri / Penasehat Paguyuban
Eko Sulistyo Santosa
Dewan Pelindung / Penasehat
1. Dwi Prasetyo Widianto
2. Warsini
3. Karsiyah
4. Maryati
5. Iskak Sutrisno
6. Retno Kuspriyati
Dewan Pengurus
1. Ketua : Wawang Geri P
2. Wakil Ketua. : Kasim Prayitno
3. Sekretaris : Linda Brahmani
4. Wakil Sekretaris 1 : Mey
5. Wakil Sekretaris 2 : Suryani
6. Bendahara : Nursiti
7. Wakil Bendahara. : Khotijah
Bagian Kedua
Tugas dan Kewajiban Pengurus
Pasal 11
Tugas dan Kewajiban Pengurus
Pasal 11
Dewan Pembina / Penasehat secara kolektif mempunyai tugas dan kewajiban:
1.Memberikan bimbingan dan pengarahan untuk kemajuan Paguyuban Warga Desa Cindaga
2.Memberi pertimbangan dan nasehat serta mengawasi pelaksanaan tugas oleh dewan pengurus
3.Meluruskan atau membatalkan kebijakan dewan pengurus yang menyimpang atau bertentangan dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
Dewan Pengurus mempunyai tugas dan kewajiban:
1. Melaksanakan dan mengelola program kerja Paguyuban Warga Desa Cindaga
1. Melaksanakan dan mengelola program kerja Paguyuban Warga Desa Cindaga
2. Menjaga terpeliharanya kelangsungan hidup Paguyuban Warga Desa Cindaga
3. Melaporkan segala kegiatannya secara periodik dalam Rapat Kerja dan Musyawarah Besar Anggota
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Bagian Pertama
Bagian Pertama
Jenis Musyawarah
Pasal 13
Permusyawaratan Paguyuban Warga Desa Cindaga terdiri atas:
1. Musyawarah Besar Anggota
2. Rapat Kerja Anggota
3. Rapat Dewan Pembina / Penasehat
4. Rapat Dewan Pengurus
5. Rapat Koordinasi
1. Musyawarah Besar Anggota
2. Rapat Kerja Anggota
3. Rapat Dewan Pembina / Penasehat
4. Rapat Dewan Pengurus
5. Rapat Koordinasi
Bagian Kedua
Quorum
Pasal 14
Quorum permusyawaratan adalah seperdua ditambah satu orang dari jumlah peserta.
BAB IX
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 15
1. Pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat.
2. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 16
1. Sumber keuangan Paguyuban Warga Desa Cindaga berasal dari :
a. Iuran kas anggota.
b. Sumbangan sukarela.
c. Bantuan Pemerintah atau pihak ketiga yang tidak mengikat.
d. Pendapatan lain yang halal.
2. Pengelolaan keuangan dilakukan oleh dewan pengurus.
BAB XI
PERALIHAN
Pasal 17
Kepengurusan dan ketentuan yang sudah ada tetap berlaku sampai adanya ketentuan baru menurut Anggaran Dasar ini.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ditetapkan di Cindaga
Pada tanggal 19 November 2017
PAGUYUBAN DESA CINDAGA ( PDC )
1. Eko Sulistyo Santosa :…………………………………………
( Pendiri / Ketua Dewan Penasehat )
1. Eko Sulistyo Santosa :…………………………………………
( Pendiri / Ketua Dewan Penasehat )
2. Dwi Prasetyo Widianto :………………………………………….
( Ketua Dewan Pembina )
( Ketua Dewan Pembina )
3. Wawang Geri Prayoga :………………………………………….
( Ketua )
( Ketua )
4. Linda Brahmani :………………………………………….
(Sekretaris)
(Sekretaris)
Anggaran Rumah Tangga (ART)
Paguyuban Warga Desa Cindaga ( PWDC )
Paguyuban Warga Desa Cindaga ( PWDC )
BAB I
LOGO
Pasal 1
Arti LOGO
Pasal 1
Arti LOGO
1. Logo Paguyuban Warga Desa Cindaga adalah rangkuman huruf : Paguyuban Warga Desa Cindaga Seduluran Selawase , dengan bentuk melingkar, berwarna merah dan Guyub Rukun Sejahtera Cindaga dengan disertai gambar tangan bersalaman dan Jembatan Soekarno ( brug plengkung ) ditengahnya
2. Tulisan Paguyuban Warga Desa Cindaga Seduluran Selawase Guyub Rukun Sejahtera , menunjukkan semangat persaudaraan dan rasa kekeluargaan diantara warga desa Cindaga agar terwujud masyarakat yang sejahtera
3. Warna Merah berlatar belakang putih pada setiap huruf yang terdapat pada logo adalah melambangkan keberanian atas dasar kebenaran /kesucian .Warna merah mewakili keberanian dan warna putih mewakili kebenaran/kesucian
4. Jembatan Soekarno atau Brug Plengkung adalah ikon Desa Cindaga yang sudah dikenal dari zaman dahulu sampai sekarang yang mempunyai nilai histori/sejarah dalam masa perang kemerdekaan 1945.
5.Gambar Tangan yang sedang bersalaman mengandung arti bahwa setiap permasalahan diselesaikan dengan penuh rasa persaudaraan dan kekeluargaan
BAB II
KEANGGOTAAN
Bagian Pertama
Persyaratan
Pasal 2
Syarat untuk menjadi anggota Paguyuban Warga Desa Cindaga adalah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Menerima AD/ART dan ketetapan ketetapan dari Pengurus.
2. Berusia 17 tahun keatas atau sudah menikah.
3. Mengisi formulir keanggotaan yang disediakan oleh Pengurus.
4. Sanggup berperan serta secara aktif dalam kegiatan Paguyuban Desa Cindaga
5. Setiap Anggota mendapat Kartu Tanda Anggota.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pasal 3
Hak Anggota ialah:
1. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul
2. Memilih dan dipilih
3. Memperoleh lindungan dan bimbingan dari Paguyuban Desa Cindaga
Pasal 4
Setiap Anggota Berkewajiban :
1. Mematuhi AD/ART.
2. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
3. Melaksanakan program dan kegiatan Paguyuban Warga Desa Cindaga
4. Membayar uang iuran wajib. :
a. Uang iuran wajib Rp 5.000,-/bulan
Bagian Ketiga
Pemberhentian
Pemberhentian
Pasal 5
Pemberhentian anggota dapat dilaksanakan apabila:
1. Meninggal Dunia.
2. Tidak memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam AD/RT
3. Mencemarkan dan atau merugikan Paguyuban Warga Desa Cindaga
4. Mengundurkan diri
5. Pindah Domisili
6. Pemberhentian Anggota ditetapkan oleh Dewan Pengurus dan Dewan Penasehat
BAB III
KEPENGURUSAN
Bagian Pertama
Persyaratan
Pasal 6
1. Anggota biasa yang Memiliki Kartu Anggota
2. Dipilih melalui Musyawarah Besar Anggota
3. Keturunan asli Desa Cindaga
4. Berdomisili di Desa Cindaga atau sekitarnya
Bagian Kedua
Pembagian Kerja Dewan Pengurus
Pasal 7
Ketua mempunyai tugas :
1. Memimpin , mengkoordinasikan dan menjalankan program kerja Paguyuban Warga Desa Cindaga
2. Bersama Sekretaris mewakili Paguyuban Warga Desa Cindaga dalam setiap kegiatan/ urusan.
3. Bertanggung jawab terhadap jalannya program kerja Paguyuban Warga Desa Cindaga
4. Memberikan laporan dalam rapat kerja dan musyawarah anggota
Wakil Ketua mempunyai Tugas:
1. Membantu ketua untuk bidang tertentu
2. Mewakili Ketua apabila berhalangan
Sekretaris mempunyai Tugas:
1. Menyelenggarakan administrasi Paguyuban Warga Desa Cindaga
2. Bersama Ketua mewakili Paguyuban Warga Desa Cindaga dalam setiap kegiatan
Wakil Sekretaris 1 dan Wakil Sekretaris 2 mempunyai tugas:
1. Membantu pelaksanaan tugas sekretaris
2. Mewakili sekretaris apabila berhalangan
Bendahara mempunyai tugas:
1. Mengelola Keuangan
2. Menagih uang iuran kas anggota
3. Mencatat / membuat Cash Flow
4. Melaporkan data keuangan kepada Pengurus setiap bulan
5. Mengeluarkan dana dengan persetujuan Ketua
Wakil Bendahara mempunyai Tugas :
1. Membantu pelaksanaan tugas bendahara.
2. Mewakili Bendahara apabila berhalangan.
Bagian Ketiga
Pergantian Antar Waktu
Pasal 8
1. Apabila terjadi kekosongan pengurus maka dilakukan penggantian oleh dewan pengurus dan dilaporkan pada Dewan Pembina / Penasehat agar diketahui anggota.
2. Pengurus antar waktu berasal dari anggota dewan pengurus
BAB IV
KEGIATAN
Pasal 10
1. Melakukan pertemuan sedikitnya 1 ( satu ) kali dalam setahun.
2. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan dalam periode masa kepengurusan sesuai bidang, Diskusi Publik serta kegiatan sosial lainnya sesuai kebutuhan masyarakat
3. Memberikan Kontribusi kepada perkembangan serta kemajuan Desa Cindaga pada umumnya dan Anggota Paguyuban Warga Desa Cindaga pada khususnya
4. Melaksanakan hubungan antara pengurus Paguyuban Warga Desa Cindaga dan Organisasi kemasyarakatan dan institusi lainnya, yang saling menguntungkan.
BAB V
PERMUSYAWARATAN
Bagian Pertama
Peserta dan Peninjau
Pasal 11
1. Peserta ialah anggota biasa
2. Peninjau terdiri atas Anggota luar biasa dan undangan.
Bagian Kedua
Hak Suara dan Hak Bicara
Pasal 12
1. Peserta mempunyai Hak Suara dan Hak Bicara
2. Peninjau hanya mempunyai Hak Bicara.
Bagian Ketiga
Musyawarah Besar Anggota
Pasal 13
1. Musyawarah Besar anggota adalah permusyawaratan seluruh anggota Paguyuban Warga Desa Cindaga
2. Musyawarah Besar anggota dilaksanakan oleh Dewan Pengurus sekurang-kurangnya sekali dalam 2 ( dua ) tahun
3. Agenda Musyawarah Besar anggota adalah pemilihan Pengurus.
4. Menyusun atau menyempurnakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
5. Menyusun program 2 ( dua ) tahunan organisasi
Bagian Keempat
Rapat Kerja Anggota
Pasal 14
1. Rapat kerja anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun
2. Rapat kerja membicarakan program kerja sesuai dengan amanat Musyawarah Besar Anggota dan hal-hal yang penting lainnya sesuai dengan perkembangan
Bagian Kelima
Rapat Dewan Pengurus
Pasal 15
1. Rapat Dewan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan
2. Hasil Rapat, diumumkan Pengurus keseluruh Anggota.
Bagian Keenam
Rapat Dewan Pembina/Penasehat
Pasal 16
Rapat Dewan Pembina/Penasehat diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan
Bagian Ketujuh
Rapat Koordinasi
Pasal 17
1. Rapat Koordinasi antara Dewan Pengurus dan Dewan Pembina/Penasehat diadakan sedikitnya sekali dalam setahun.
2. Rapat Koordinasi dimaksudkan untuk melakukan koordinasi atas pelaksanaan tugas kerja pengurus Paguyuban Warga Desa Cindaga
Bab VI
KEUANGAN
Pasal 18
1. Pengelolaan keuangan dilakukan dalam suatu administrasi keuangan yang transparan dan akuntabel sehingga dapat dipertanggung jawabkan
2. Dibuka nomor rekening khusus Paguyuban Warga Desa Cindaga, pada Bank yang ditentukan
3. Nomor Rekening atas nama Dewan Pengurus dengan spesifikasi tanda tangan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara
4. Pengeluaran dana harus ada persetujuan Ketua
5. Laporan keuangan disampaikan kepada Dewan Pengurus setiap bulan.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 19
Hal hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dan ditetapkan oleh Pengurus.
Ditetapkan di : Cindaga
Pada Tanggal : 19 November 2017
PAGUYUBAN WARGA DESA CINDAGA
1. Dwi Prasetyo Widianto :…………………………………………
( Ketua Dewan Pembina )
3. Eko Sulistyo Santosa :………………………………………….
( Ketua Dewan Penasehat / Pendiri )
4. Wawang Geri Prayoga. :………………………………………….
( Ketua )
5. Linda Brahmani :………………………………………….
( Sekretaris )
Posting Komentar untuk "Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Paguyuban Warga Desa Cindaga"
Silahkan Berkomentar yang Positif No Link dan SARA
Terima kasih