UU Desa Dan Demokrasi Nasional Warga Desa Wajib Baca ! - REVORMER.COM
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
WPDealer 728x90

UU Desa Dan Demokrasi Nasional Warga Desa Wajib Baca !

Jembatan Cindaga
Foto : Jembatan lama Cindaga Karya Ir. Soekarno Presiden pertama Indonesia


 Sebuah Refleksi Akhir Tahun Tentang UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan  Desa 





Penulis : Eko Sulistyo Santosa | Assalamu alaikum, Sahabat cerdas Revormer,  dewasa ini, peranan desa terhadap kemajuan bangsa semakin diberikan porsi yang besar oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini kaitannya dengan lahirnya UU Desa yang di tanda tangani oleh presiden Soesilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2014 silam dan semakin di perkuat dengan program pemberian dana desa di era presiden Joko Widodo,  harapannya desa menjadi lebih mandiri dan berkembang seiring perubahan zaman di era industri 4.0 ini.

Apalagi desa sekarang semakin di manja dengan kucuran dana desa yang jumlahnya sangat signifikan dibanding era sebelum diberlakukannya UU Desa tahun 2014.
Dahulu, untuk membangun infrastruktur desa sangat tergantung oleh alokasi anggaran pemerintah yang sangat kecil jumlahnya, alhasil mayoritas desa di Indonesia  tergolong minim sarana dan prasarana. Bandingkan dengan kondisi desa - desa sekarang yang notabene lebih greget pembangunannya, asalkan masyarakat, tokoh masyarakat, lembaga publik desa dan pemerintah desanya bisa seiring sejalan mampu mengoptimalkan potensi desanya dengan kucuran dana desa dari pusat tersebut, saya rasa kualitas dan kuantitas kemajuan desa dapat tercapai tidak kalah dengan kondisi di perkotaan.



Nah, untuk itu sebagai bagian dari warga masyarakat suatu desa yang peduli pada desanya, mari kita harus memahami substansi dan tujuan yang terkandung dalam UU Desa tersebut.

Hal ini sangat penting agar kita nantinya mampu memberikan saran, pertanyaan, serta  kritikan yang membangun apabila dalam implementasinya di lapangan terdapat kekeliruan atau hal - hal yang menurut warga kurang tepat.

Harapan saya nantinya, tingkat partisipasi publik terhadap kemajuan bersama dalam suatu desa semakin tinggi dan pemerintah desa merasa terbantukan lewat berbagai saran dan masukan yang membangun tersebut.

Selain itu, pemerintah desa juga semakin bijaksana dan responsif terhadap niat baik warganya, dengan kata lain pemerintah desa tidak boleh baperan dan anti kritik selama kritik itu bersifat konstruktif dan menawarkan solusi, toh seandainya desanya makin maju pastinya pihak yang paling mendapat apresiasi adalah pihak pemerintah desa bukan warganya.

Baca artikel terkait lainnya  : Pemilu 2019  Masyarakat dan Caleg Wajib Baca 

Tonton juga : Video Sosialisasi Pemilu 2019




Sesuai amanat UU Desa yang tertuang dalam pasal 4, disitu disebutkan di dalam ayat d dan ayat e, lebih jelasnya berikut kalimat yang terdapat di pasal 4 ayat d bahwasanya tujuan UU Desa untuk mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama dan di ayat e disebutkan juga bertujuan untuk membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka serta bertanggung jawab. Jadi sudah selayaknya pemerintah desa wajib memperhatikan amanat UU Desa tersebut, agar perjuangan para sahabat - sahabat yang mengusulkan dan mewujudkan lahirnya UU Desa ini hasilnya sesuai cita - cita mereka dan kita rakyat Indonesia.


tolong di catat poin ini !




Berikut garis besar Bab per bab pasal demi pasal yang ada di dalam UU  No. 6 tentang Desa Tahun 2014, yang saya dapatkan dari sumber terpercaya :


Undang - Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014
Tentang Desa


Bab I
Pasal 1

Bab 1 yang di mulai dari pasal 1 ini menjelaskan tentang ketentuan umum dan  maksud undang undang desa
 Isi dari maksud dari ketentuan umum tersebut antara lain sebagai berikut :
- Pengertian desa,
- Pengertian pemerintah desa,
- Siapa penyelenggara pemerintah desa,
- Badan Permusyawaratan Desa,
- Pengertian Musyawarah Desa,
- Pengertian Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ),
- Peraturan Desa,
- Pembangunan Desa,
- Kawasan pedesaan,
- Pengertian Keuangan Desa,
- Pengertian Asset Desa,
- Pemberdayaan Masyarakat Desa,
- Pemerintah Pusat,
- Pemerintah Daerah
- Menteri Desa


Pasal 2

Di dalam pasal ini dijelaskan tentang
- proses pemerintahan desa,
- pelaksanaan pembangunan desa,
- pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa
dan kesemuanya itu wajib didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.


Pasal 3

Pasal 3  menjelaskan tentang azas  pengaturan desa sebanyak 13 azas, yaitu :

1.   Rekognisi,
2.   Subsidiaritas,
3.   Keberagaman,
4.   Kebersamaan,
5.   Kegotongroyongan,
6.    Kekeluargaan,
7.    Musyawarah,
8.    Demokrasi,
9.    Kemandirian,
10.  Partisipasi,
11.  Kesetaraan,
12.  Pemberdayaan,
13.  Keberlanjutan.



Pasal 4

Pasal 4 ini berisi tentang tujuan pengaturan desa, antara lain :

- Memberikan penghormatan desa,
- Memberikan status yang jelas,
- Melestarikan lembaga adat,
- Meningkatkan kinerja penyelenggara pemerintahan desa agar lebih transparan,efektif,bertanggung jawab dan profesional.


 Bab II
Kedudukan Desa

Pasal 5

Dalam pasal ini dijelaskan tentang kedudukan desa, yaitu
secara hierarki di bawah wewenang pemerintah kabupaten/kota berikut peraturan yang di buatnya ( peraturan daerah, peraturan kabupaten )


Pasal  6

Dalam pasal ini dijelaskan tentang jenis - jenis desa , yaitu Desa dan Desa Adat.Di Indonesia nama atau istilah desa antara satu daerah dengan daerah lainnya tidak sama, hal ini disesuaikan dengan pola masyarakat di wilayah tersebut yang disepakati bersama warga lokal dan di sahkan lewat peraturan daerahnya. Misal ada nama negeri di maluku, gampong di aceh, tiuh atau pekon di lampung. Seperti yang penulis saksikan sendiri, istilah desa di maluku biasa di sebut dengan negeri.



Bab III
Penataan Desa

Pasal 7
Dalam pasal 7 ini dijelaskan  tentang bagaimana cara dan ketentuan penataan desa,tujuan penataan desa serta hal - hal yang menyangkut penataan desa.

Pasal 8
Tentang hal ikhwal pembentukan desa baru dan persyaratannya.


Pasal 9
Tentang alasan penghapusan desa


Pasal 10
Tentang penggabungan desa


Pasal 11

Tentang perubahan desa menjadi kelurahan


Pasal 12

Tentang perubahan kelurahan menjadi desa

Pasal 13
Tentang pembentukan desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional

Pasal 14
Tentang rancangan peraturan daerah pembentukan, penggabungan, penghapusan dan atau perubahan status desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi desa

Pasal 15
Tentang wewenang gubernur untuk mengevaluasi pengajuan rancangan peraturan daerah menyangkut pasal 14 di atas.

Pasal 16
Tentang hasil evaluasi rancangan peraturan daerah oleh gubernur

Pasal 17

Tentang penerbitan perundangan oleh gubernur dengan no registrasi dan kode desa dari menteri disertai lampiran peta batas wilayah



Bab IV
Keuangan Desa

Pasal 18, 19,20,21,22
Dalam pasal tersebut di atas di jelaskan segala sesuatunya tentang keuangan desa



Bab V
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Pasal 23, 24,25
Tentang penyelenggaraan pemerintahan desa berikut azasnya serta kepala desa beserta perangkat desa


Pasal 26
Tentang kewenangan kepala desa menyangkut hak dan kewajibannya

Pasal 27
Tentang kewajiban kepala desa untuk menyampaikan laporan tertulis  hasil penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota, BPD dan masyarakat umum

Pasal 28
Sanksi terhadap kepala desa yang tidak menyampaikan laporan tertulis tentang penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran

Pasal 29
Tentang hal - hal yang menjadi larangan bagi seorang kepala desa

Pasal 30
Tentang Sanksi atas pelanggaran apabila melanggar larangan oleh kepala desa

Pasal 31 s/d 38
Tentang pemilihan kepala desa, berikut syarat dan ketentuannya

Pasal 39
Tentang masa jabatan kepala desa selama 6 ( enam ) tahun, dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali berturut - turut atau tidak secara berturut - turut

Pasal 40 s/d 47
Tentang pemberhentian kepala desa

Pasal 48 s/d 53
Tentang perangkat desa, menyangkut hak dan kewajibannya beserta alasan pemberhentiannya

Pasal 54
Tentang Musyawah Desa dan mekanismenya

Pasal 55 s/d 65
Tentang Badan Permusyawaratan Desa

Pasal 66
Tentang Penghasilan pemerintah desa,  dalam hal ini kepala desa dan perangkat desa



Bab VI
Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat DeVI

Pasal 67
Tentang hak desa dalam hal ini pemerintah desa

Pasal 68
Tentang hak dan kewajiban masyarakat desa




Bab VII
Peraturan Desa
Pasal 69 - 70
Tentang mekanisme penetapan peraturan desa



Bab VIII
Keuangan dan Aset Desa

Pasal 71 s/d 75
Tentang keuangan desa dan mekanismenya

Pasal 76 - 77
Tentang aset desa


Bab IX
Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan

Pasal 78
Tentang Pembangunan Desa

Pasal 79 - 80
Tentang Perencanaan Pembangunan Desa

Pasal 81
Tentang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Pasal 82
Tentang pemantauan dan pengawasan pembangunan desa

Pasal 83 s/d 85
Tentang Pembangunan kawasan perdesaan

Pasal 86
Tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan



Bab X
Badan Usaha Milik Desa

Pasal 87 s/d 90
Tentang pendirian  BUM Desa dan tujuannya



Bab XI
Kerjasama Desa

Pasal 91 - 92
Tentang mekanisme kerjasama desa


Pasal 93
Tentang mekanisme kerjasama dengan pihak ketiga



Bab XII
Lembaga Kemasyakatan Desa dan Lembaga Adat Desa

Pasal 94
Tentang Lembaga Kemasyakatan Desa

Pasal 95
Tentang Lembaga Adat Desa



Bab XIII
Ketentuan Khusus Desa Adat

Pasal 96 s/d 102
Tentang penataan desa adat

Pasal 103 s/d 106
Tentang kewenangan desa adat

Pasal 107 s/d 109
Tentang pemerintahan desa adat

Pasal 110 - 111
Tentang peraturan desa adat dan ketentuannya




Bab XIV
Pembinaan dan Pengawasan

Pasal 112 s/d 115
Tentang hal - hal yang meliputi pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh penerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.




Bab XV
Ketentuan Peralihan

Pasal 116 - 118
Penyesuaian peraturan sebelumnya mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa diberlakukan dengan peraturan uu terbaru




Bab XVI
Ketentuan Penutup

Pasal 119
Semua ketentuan peraturan perundang - undangan yang berkaitan secara langsung dengan desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan Undang - undang ini

Pasal 120 s/d 122
(1) Semua peraturan pelaksanaan tentang desa yang selama ini ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang - undang ini.
(2) Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan Undang - undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun  terhitung sejak Undang - undang ini diundangkan.

Pasal 121
Pada saat undang - undang ini mulai berlaku, pasal 200 sampai dengan pasal 216 Undang - undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - undang nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang - undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008  nomor 59, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  nomor 4844 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku





Untuk lebih detailnya uraian  pasal per pasal, silahkan download file pdf nya di bawah ini :


silahkan klik  : UU  No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa 





Kritik dan Masukan Penulis untuk Implementasi UU Desa 


Menyikapi hadirnya UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang sudah berjalan hingga saat ini , penulis berpendapat bahwa kesuksesan program dan kebijakan pemerintah yang terkandung dalam semangat perubahan kemajuan desa dalam kaitannya secara luas untuk kemajuan bangsa, maka diperlukan suatu upaya - upaya pendukung sehingga kedepannya hasilnya semakin maksimal untuk kemakmuran dan kualitas kehidupan demokrasi nasional. 

Adapun kritik dan masukan penulis adalah sebagai berikut :


1. Perlunya suatu produk perundang - undangan untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa yang bersih, jujur dan fair dilandasi semangat anti money politics dan anti taruhan / perjudian yang mengotori prinsip - prinsip demokrasi, karena demokrasi nasional yang sehat berawal dari demokrasi desa yang berkualitas.

Untuk itu peran pemerintah, DPR, para ulama , tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan para aktivis organisasi kepemudaan/ kemahasiswaan sangat diperlukan untuk mewujudkan sebuah Undang - Undang atau Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Yang Bersih dan Bermartabat.


2. Perlunya penambahan kalimat atau poin dalam pasal  33, tentang syarat Kepala Desa , berikut poin tambahan masukan penulis :

n. Setiap  Calon Kepala Desa tidak diperbolehkan untuk melakukan praktek money politics atau tindakan mempengaruhi suara dengan mengiming - imingi, memberi, menjanjikan berupa uang atau fasilitas tertentu lainnya. Apabila terbukti melanggar maka calon kepala desa secara otomatis didiskualifikasi dan di proses hukum bersama pelaku dan penerima praktek money politics tersebut. 

Hal ini dimaksudkan agar mereka  jera dan demokrasi desa berjalan fair dan bersih serta berkualitas melahirkan pemimpin yang amanah.



3. Perlunya peraturan daerah untuk menerbitkan peraturan dan tata cara perekrutan perangkat desa secara terbuka dan demokratis, dalam hal ini pemilihan perangkat desa dilakukan secara profesional dengan melakukan uji kompetensi dan kapabilitas sesuai jabatan yang akan diembannya. 

Dalam proses ini masyarakat umum bebas untuk mendaftarkan diri kepada panitia pemilihan perangkat desa yang di wakili tokoh masyarakat di desa tersebut, profesional atau tenaga ahli di bidangnya serta lembaga lainnya.




Hal ini dimaksudkan agar kedepannya kualitas pelayanan publik dan penguasaan job descriptionnya tepat sesuai bidangnya, istilah bahasa inggrisnya the right man in the right place artinya orang yang tepat untuk posisi yang tepat pula. Muaranya masyarakat mendapatkan manfaat yang maksimal dengan kinerja yang profesional dari perangkat desanya.




Demikian kiranya,kritik dan saran dari penulis sebagai refleksi akhir tahun untuk Indonesia tercinta. Semoga tulisan beserta penjelasan tentang UU Desa tahun 2014 ini  bermanfaat dan mampu menggugah kesadaran warga masyarakat desa untuk semakin peduli dan kritis memberikan masukan positif bagi pemerintah desanya, sebagai warga negara yang baik sudah selayaknya kita bersama - sama membangun negara ini dari hal sekecil apapun, dan negara yang kuat di mulai dari desa yang kuat dan mandiri. Penulis berkeyakinan, bahwa masa depan Indonesia kelak, sangat dipengaruhi iklim demokrasi dan ekonomi di desa.




Salam cerdas Revormer !
Wassalam

2 komentar untuk " UU Desa Dan Demokrasi Nasional Warga Desa Wajib Baca !"

  1. Sudah bagus mas cuman saya pengen ada aksi dan reaksi hinga menjadi sebuah hal yg nyata buat para pemuda,pemudi sebagai generasi muda cindaga untuk memajukan desa

    BalasHapus
  2. Betul sekali, nanti mudah2an menginspirasi pemuda desa seluruh Indonesia, karena ini bersifat umum bukan hanya di desa Cindaga saja. Harapannya tulisan ini sampai ke elit pemerintah pusat dan seluruh komponen pemangku kepentingan lainnya.

    BalasHapus

Silahkan Berkomentar yang Positif No Link dan SARA
Terima kasih