UU Desa Dan Demokrasi Nasional Warga Desa Wajib Baca !
Foto : Jembatan lama Cindaga Karya Ir. Soekarno Presiden pertama Indonesia |
Sebuah Refleksi Akhir Tahun Tentang UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Penulis : Eko Sulistyo Santosa | Assalamu alaikum, Sahabat cerdas Revormer, dewasa ini, peranan desa terhadap kemajuan bangsa semakin diberikan porsi yang besar oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini kaitannya dengan lahirnya UU Desa yang di tanda tangani oleh presiden Soesilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2014 silam dan semakin di perkuat dengan program pemberian dana desa di era presiden Joko Widodo, harapannya desa menjadi lebih mandiri dan berkembang seiring perubahan zaman di era industri 4.0 ini.
Apalagi desa sekarang semakin di manja dengan kucuran dana desa yang jumlahnya sangat signifikan dibanding era sebelum diberlakukannya UU Desa tahun 2014.
Dahulu, untuk membangun infrastruktur desa sangat tergantung oleh alokasi anggaran pemerintah yang sangat kecil jumlahnya, alhasil mayoritas desa di Indonesia tergolong minim sarana dan prasarana. Bandingkan dengan kondisi desa - desa sekarang yang notabene lebih greget pembangunannya, asalkan masyarakat, tokoh masyarakat, lembaga publik desa dan pemerintah desanya bisa seiring sejalan mampu mengoptimalkan potensi desanya dengan kucuran dana desa dari pusat tersebut, saya rasa kualitas dan kuantitas kemajuan desa dapat tercapai tidak kalah dengan kondisi di perkotaan.
Nah, untuk itu sebagai bagian dari warga masyarakat suatu desa yang peduli pada desanya, mari kita harus memahami substansi dan tujuan yang terkandung dalam UU Desa tersebut.
Hal ini sangat penting agar kita nantinya mampu memberikan saran, pertanyaan, serta kritikan yang membangun apabila dalam implementasinya di lapangan terdapat kekeliruan atau hal - hal yang menurut warga kurang tepat.
Harapan saya nantinya, tingkat partisipasi publik terhadap kemajuan bersama dalam suatu desa semakin tinggi dan pemerintah desa merasa terbantukan lewat berbagai saran dan masukan yang membangun tersebut.
Selain itu, pemerintah desa juga semakin bijaksana dan responsif terhadap niat baik warganya, dengan kata lain pemerintah desa tidak boleh baperan dan anti kritik selama kritik itu bersifat konstruktif dan menawarkan solusi, toh seandainya desanya makin maju pastinya pihak yang paling mendapat apresiasi adalah pihak pemerintah desa bukan warganya.
Baca artikel terkait lainnya : Pemilu 2019 Masyarakat dan Caleg Wajib Baca
Tonton juga : Video Sosialisasi Pemilu 2019
Sesuai amanat UU Desa yang tertuang dalam pasal 4, disitu disebutkan di dalam ayat d dan ayat e, lebih jelasnya berikut kalimat yang terdapat di pasal 4 ayat d bahwasanya tujuan UU Desa untuk mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama dan di ayat e disebutkan juga bertujuan untuk membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka serta bertanggung jawab. Jadi sudah selayaknya pemerintah desa wajib memperhatikan amanat UU Desa tersebut, agar perjuangan para sahabat - sahabat yang mengusulkan dan mewujudkan lahirnya UU Desa ini hasilnya sesuai cita - cita mereka dan kita rakyat Indonesia.
tolong di catat poin ini !
Berikut garis besar Bab per bab pasal demi pasal yang ada di dalam UU No. 6 tentang Desa Tahun 2014, yang saya dapatkan dari sumber terpercaya :
Undang - Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014
Tentang Desa
Bab I
Pasal 1
Bab 1 yang di mulai dari pasal 1 ini menjelaskan tentang ketentuan umum dan maksud undang undang desa
Isi dari maksud dari ketentuan umum tersebut antara lain sebagai berikut :
- Pengertian desa,
- Pengertian pemerintah desa,
- Siapa penyelenggara pemerintah desa,
- Badan Permusyawaratan Desa,
- Pengertian Musyawarah Desa,
- Pengertian Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ),
- Peraturan Desa,
- Pembangunan Desa,
- Kawasan pedesaan,
- Pengertian Keuangan Desa,
- Pengertian Asset Desa,
- Pemberdayaan Masyarakat Desa,
- Pemerintah Pusat,
- Pemerintah Daerah
- Menteri Desa
Pasal 2
Di dalam pasal ini dijelaskan tentang
- proses pemerintahan desa,
- pelaksanaan pembangunan desa,
- pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa
dan kesemuanya itu wajib didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 3
Pasal 3 menjelaskan tentang azas pengaturan desa sebanyak 13 azas, yaitu :
1. Rekognisi,
2. Subsidiaritas,
3. Keberagaman,
4. Kebersamaan,
5. Kegotongroyongan,
6. Kekeluargaan,
7. Musyawarah,
8. Demokrasi,
9. Kemandirian,
10. Partisipasi,
11. Kesetaraan,
12. Pemberdayaan,
13. Keberlanjutan.
Pasal 4
Pasal 4 ini berisi tentang tujuan pengaturan desa, antara lain :
- Memberikan penghormatan desa,
- Memberikan status yang jelas,
- Melestarikan lembaga adat,
- Meningkatkan kinerja penyelenggara pemerintahan desa agar lebih transparan,efektif,bertanggung jawab dan profesional.
Bab II
Kedudukan Desa
Pasal 5
Dalam pasal ini dijelaskan tentang kedudukan desa, yaitu
secara hierarki di bawah wewenang pemerintah kabupaten/kota berikut peraturan yang di buatnya ( peraturan daerah, peraturan kabupaten )
Pasal 6
Dalam pasal ini dijelaskan tentang jenis - jenis desa , yaitu Desa dan Desa Adat.Di Indonesia nama atau istilah desa antara satu daerah dengan daerah lainnya tidak sama, hal ini disesuaikan dengan pola masyarakat di wilayah tersebut yang disepakati bersama warga lokal dan di sahkan lewat peraturan daerahnya. Misal ada nama negeri di maluku, gampong di aceh, tiuh atau pekon di lampung. Seperti yang penulis saksikan sendiri, istilah desa di maluku biasa di sebut dengan negeri.
Bab III
Penataan Desa
Pasal 7
Dalam pasal 7 ini dijelaskan tentang bagaimana cara dan ketentuan penataan desa,tujuan penataan desa serta hal - hal yang menyangkut penataan desa.
Pasal 8
Tentang hal ikhwal pembentukan desa baru dan persyaratannya.
Pasal 9
Tentang alasan penghapusan desa
Pasal 10
Tentang penggabungan desa
Pasal 11
Tentang perubahan desa menjadi kelurahan
Pasal 12
Tentang perubahan kelurahan menjadi desa
Pasal 13
Tentang pembentukan desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional
Pasal 14
Tentang rancangan peraturan daerah pembentukan, penggabungan, penghapusan dan atau perubahan status desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi desa
Pasal 15
Tentang wewenang gubernur untuk mengevaluasi pengajuan rancangan peraturan daerah menyangkut pasal 14 di atas.
Pasal 16
Tentang hasil evaluasi rancangan peraturan daerah oleh gubernur
Pasal 17
Tentang penerbitan perundangan oleh gubernur dengan no registrasi dan kode desa dari menteri disertai lampiran peta batas wilayah
Bab IV
Keuangan Desa
Pasal 18, 19,20,21,22
Dalam pasal tersebut di atas di jelaskan segala sesuatunya tentang keuangan desa
Bab V
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Pasal 23, 24,25
Tentang penyelenggaraan pemerintahan desa berikut azasnya serta kepala desa beserta perangkat desa
Pasal 26
Tentang kewenangan kepala desa menyangkut hak dan kewajibannya
Pasal 27
Tentang kewajiban kepala desa untuk menyampaikan laporan tertulis hasil penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota, BPD dan masyarakat umum
Pasal 28
Sanksi terhadap kepala desa yang tidak menyampaikan laporan tertulis tentang penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran
Pasal 29
Tentang hal - hal yang menjadi larangan bagi seorang kepala desa
Pasal 30
Tentang Sanksi atas pelanggaran apabila melanggar larangan oleh kepala desa
Pasal 31 s/d 38
Tentang pemilihan kepala desa, berikut syarat dan ketentuannya
Pasal 39
Tentang masa jabatan kepala desa selama 6 ( enam ) tahun, dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali berturut - turut atau tidak secara berturut - turut
Pasal 40 s/d 47
Tentang pemberhentian kepala desa
Pasal 48 s/d 53
Tentang perangkat desa, menyangkut hak dan kewajibannya beserta alasan pemberhentiannya
Pasal 54
Tentang Musyawah Desa dan mekanismenya
Pasal 55 s/d 65
Tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 66
Tentang Penghasilan pemerintah desa, dalam hal ini kepala desa dan perangkat desa
Bab VI
Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat DeVI
Pasal 67
Tentang hak desa dalam hal ini pemerintah desa
Pasal 68
Tentang hak dan kewajiban masyarakat desa
Bab VII
Peraturan Desa
Pasal 69 - 70
Tentang mekanisme penetapan peraturan desa
Bab VIII
Keuangan dan Aset Desa
Pasal 71 s/d 75
Tentang keuangan desa dan mekanismenya
Pasal 76 - 77
Tentang aset desa
Bab IX
Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan
Pasal 78
Tentang Pembangunan Desa
Pasal 79 - 80
Tentang Perencanaan Pembangunan Desa
Pasal 81
Tentang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Pasal 82
Tentang pemantauan dan pengawasan pembangunan desa
Pasal 83 s/d 85
Tentang Pembangunan kawasan perdesaan
Pasal 86
Tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan
Bab X
Badan Usaha Milik Desa
Pasal 87 s/d 90
Tentang pendirian BUM Desa dan tujuannya
Bab XI
Kerjasama Desa
Pasal 91 - 92
Tentang mekanisme kerjasama desa
Pasal 93
Tentang mekanisme kerjasama dengan pihak ketiga
Bab XII
Lembaga Kemasyakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
Pasal 94
Tentang Lembaga Kemasyakatan Desa
Pasal 95
Tentang Lembaga Adat Desa
Bab XIII
Ketentuan Khusus Desa Adat
Pasal 96 s/d 102
Tentang penataan desa adat
Pasal 103 s/d 106
Tentang kewenangan desa adat
Pasal 107 s/d 109
Tentang pemerintahan desa adat
Pasal 110 - 111
Tentang peraturan desa adat dan ketentuannya
Bab XIV
Pembinaan dan Pengawasan
Pasal 112 s/d 115
Tentang hal - hal yang meliputi pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh penerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Bab XV
Ketentuan Peralihan
Pasal 116 - 118
Penyesuaian peraturan sebelumnya mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa diberlakukan dengan peraturan uu terbaru
Bab XVI
Ketentuan Penutup
Pasal 119
Semua ketentuan peraturan perundang - undangan yang berkaitan secara langsung dengan desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan Undang - undang ini
Pasal 120 s/d 122
(1) Semua peraturan pelaksanaan tentang desa yang selama ini ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang - undang ini.
(2) Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan Undang - undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang - undang ini diundangkan.
Pasal 121
Pada saat undang - undang ini mulai berlaku, pasal 200 sampai dengan pasal 216 Undang - undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - undang nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang - undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 nomor 59, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4844 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Untuk lebih detailnya uraian pasal per pasal, silahkan download file pdf nya di bawah ini :
silahkan klik : UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Kritik dan Masukan Penulis untuk Implementasi UU Desa
Menyikapi hadirnya UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang sudah berjalan hingga saat ini , penulis berpendapat bahwa kesuksesan program dan kebijakan pemerintah yang terkandung dalam semangat perubahan kemajuan desa dalam kaitannya secara luas untuk kemajuan bangsa, maka diperlukan suatu upaya - upaya pendukung sehingga kedepannya hasilnya semakin maksimal untuk kemakmuran dan kualitas kehidupan demokrasi nasional.
Adapun kritik dan masukan penulis adalah sebagai berikut :
1. Perlunya suatu produk perundang - undangan untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa yang bersih, jujur dan fair dilandasi semangat anti money politics dan anti taruhan / perjudian yang mengotori prinsip - prinsip demokrasi, karena demokrasi nasional yang sehat berawal dari demokrasi desa yang berkualitas.
Untuk itu peran pemerintah, DPR, para ulama , tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan para aktivis organisasi kepemudaan/ kemahasiswaan sangat diperlukan untuk mewujudkan sebuah Undang - Undang atau Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Yang Bersih dan Bermartabat.
2. Perlunya penambahan kalimat atau poin dalam pasal 33, tentang syarat Kepala Desa , berikut poin tambahan masukan penulis :
n. Setiap Calon Kepala Desa tidak diperbolehkan untuk melakukan praktek money politics atau tindakan mempengaruhi suara dengan mengiming - imingi, memberi, menjanjikan berupa uang atau fasilitas tertentu lainnya. Apabila terbukti melanggar maka calon kepala desa secara otomatis didiskualifikasi dan di proses hukum bersama pelaku dan penerima praktek money politics tersebut.
Hal ini dimaksudkan agar mereka jera dan demokrasi desa berjalan fair dan bersih serta berkualitas melahirkan pemimpin yang amanah.
3. Perlunya peraturan daerah untuk menerbitkan peraturan dan tata cara perekrutan perangkat desa secara terbuka dan demokratis, dalam hal ini pemilihan perangkat desa dilakukan secara profesional dengan melakukan uji kompetensi dan kapabilitas sesuai jabatan yang akan diembannya.
Dalam proses ini masyarakat umum bebas untuk mendaftarkan diri kepada panitia pemilihan perangkat desa yang di wakili tokoh masyarakat di desa tersebut, profesional atau tenaga ahli di bidangnya serta lembaga lainnya.
Hal ini dimaksudkan agar kedepannya kualitas pelayanan publik dan penguasaan job descriptionnya tepat sesuai bidangnya, istilah bahasa inggrisnya the right man in the right place artinya orang yang tepat untuk posisi yang tepat pula. Muaranya masyarakat mendapatkan manfaat yang maksimal dengan kinerja yang profesional dari perangkat desanya.
Demikian kiranya,kritik dan saran dari penulis sebagai refleksi akhir tahun untuk Indonesia tercinta. Semoga tulisan beserta penjelasan tentang UU Desa tahun 2014 ini bermanfaat dan mampu menggugah kesadaran warga masyarakat desa untuk semakin peduli dan kritis memberikan masukan positif bagi pemerintah desanya, sebagai warga negara yang baik sudah selayaknya kita bersama - sama membangun negara ini dari hal sekecil apapun, dan negara yang kuat di mulai dari desa yang kuat dan mandiri. Penulis berkeyakinan, bahwa masa depan Indonesia kelak, sangat dipengaruhi iklim demokrasi dan ekonomi di desa.
Salam cerdas Revormer !
Wassalam
Sudah bagus mas cuman saya pengen ada aksi dan reaksi hinga menjadi sebuah hal yg nyata buat para pemuda,pemudi sebagai generasi muda cindaga untuk memajukan desa
BalasHapusBetul sekali, nanti mudah2an menginspirasi pemuda desa seluruh Indonesia, karena ini bersifat umum bukan hanya di desa Cindaga saja. Harapannya tulisan ini sampai ke elit pemerintah pusat dan seluruh komponen pemangku kepentingan lainnya.
BalasHapus