PENTINGNYA PERJANJIAN KREDIT SEBELUM MENGAJUKAN PERMOHONAN PINJAMAN
picture from pixabay |
PENTINGNYA PERJANJIAN KREDIT SEBELUM MENGAJUKAN PERMOHONAN PINJAMAN
Beberapa hari yang lalu, ada teman lama yang menanyakan masalah seputar bagaimana caranya mengajukan permohonan pinjaman uang ke bank. Teman itu bercerita bagaimana kondisi keuangannya beberapa tahun ini yang selalu minus, ibaratnya besar pasak daripada tiang. Dalam hati penulis merasa bangga karena seakan dipercaya untuk mencari jawaban soal tersebut, namun sebenarnya terbersit perasaan empati ikut prihatin, dengan keadaannya. Ingin rasanya membantu menolong atas problem finansial yang dialaminya, namun situasinya tidak sesederhana yang penulis bayangkan. Dirinya mengalami masalah internal rumah tangga yang penulis tidak berani ikut campur didalamnya. Sebagai sahabat penulis berusaha menenangkan hatinya dan memberi semangat agar selalu positif thinking, tidak gampang menyerah dan bangkit dari keterpurukan. Bukankah Allah menguji hambaNYA agar seseorang dekat denganNYA.
Allah berfirman di dalam Al qur an Surat Al Baqarah ayat 286
“Allah tidak akan membebani seseorang melainkan sesuai dengan kadar kesanggupannya”.
Cuplikan ayat dalam surat Al Baqarah tersebut menjelaskan bagaimana kita sebagai manusia untuk sabar dan tawakal, karena sebenarnya Allah senantiasa mengasihi hamba Nya. Dia tidak akan menguji hambaNYA melainkan sesuai dengan kadar kemampuannya. Oleh karena itulah kita tidak boleh berputus asa dalam menghadapi segala tantangan hidup, apalagi menyekutukan Allah.
Nah, kebetulan penulis mempunyai pengalaman pribadi dan mempunyai kawan sekolah yang bekerja di bank, dari situlah terbersit ide sekalian saja jawabannya di jadikan artikel di sini, hitung - hitung berbagi pengalaman buat pembaca sekalian.
Sebelum kita membahasnya lebih jauh, mestinya kita juga harus memahami apa sih pengertian Kredit itu sendiri. Hal ini penting agar kita tidak kaget atau bingung apabila di kemudian hari ada masalah dengan pihak bank selaku kreditor atau pihak yang meminjamkan sejumlah uang kepada nasabahnya.
PENGERTIAN KREDIT BANK
Secara sederhana, kredit bank dapat diartikan sebagai sebuah kesepakatan perjanjian diantara dua pihak, dimana salah satu pihak sebagai penyedia dana/uang dan bentuk lainnya yang berstatus sebagai pihak pemberi pinjaman dalam hal ini Bank sebagai kreditur dan di pihak lainnya sebagai pihak penerima pinjaman dalam hal ini nasabah sebagai debitur.
ISI KESEPAKATAN PERJANJIAN KREDIT BANK
Adapun kesepakatan yang terdapat dalam kredit bank tersebut biasanya mencakup hal - hal sebagai berikut :
1. Besarnya nilai nominal dana yang diberikan.
Misal si A mengajukan permohonan kredit ke bank sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta ). Nah angka 20 juta itu adalah nilai nominal kredit/pinjamannya
2. Jangka waktu pelunasan hutang / pinjaman
Maksudnya adalah misal si A pinjam uang sebesar 20 juta, sesuai kesepakatan ditentukan masanya selama 3 tahun atau 36 bulan, jadi pinjamannya diharapkan akan lunas dalam 3 tahun apabila pembayaran cicilannya lancar tidak ada kendala atau menunggak. Apabila menunggak tentunya bisa lebih lama lagi.
3. Besarnya cicilan pokok per bulan beserta ditambah bunganya yang harus di bayar oleh nasabah kepada pihak bank
Banyak dari kita tahunya sekedar besarnya cicilan kredit dan besaran pinjaman, namun jarang yang peduli bagaimana cara menghitung bunga kreditnya, yaitu angsuran ditambah persentase bunga yang sudah ditetapkan oleh bank. Untuk itulah kita seyogyanya harus mengetahui terlebih dahulu besaran bunga kredit agar tidak menjadi masalah di kemudian hari, tanpa kita tahu bunganya ternyata selangit membuat kita cengep-cengep kaya orang tenggelam di sungai..hehe. Nah, kali ini kita belajar bareng bagaimana sih caranya menghitung cicilan pokok dan bunga kredit yang biasanya di bayarkan per bulan ke pihak bank. Yuuk, kita otak - atik sedikit , anggap saja olah raga otak ..hehe
PERHITUNGAN CICILAN POKOK PERBULAN
Rumus : JUMLAH PINJAMAN / JUMLAH BULAN DALAM TAHUN
CONTOH PRAKTEK
CICILAN POKOK PER BULAN
20.000.000 / 36 = 555.555,56
Rumus Perhitungan Bunga Kredit Bank
Tadi sebelumnya sudah ditentukan besar dan jangka waktu pelunasannya,sebenarnya sistem perhitungan bunga pinjaman ada beberapa macam, namun kali ini agar lebih gampangnya, kita ambil contoh acuan bunga flat atau tetap saja. Yuuk, sekarang tinggal menentukan cicilan pokok plus bunganya. Misal dengan asumsi memakai suku bunga flat/tetap per tahun sebesar 10 %, pokok pinjaman sebesar 20 juta, jangka waktu pelunasan 3 tahun atau 36 bulan. Maka akan di ketahui bunga kreditnya dengan menggunakan rumus sebagai berikut :
RUMUS BUNGA KREDIT
BUNGA KREDIT =
( PINJAMAN x Suku Bunga Flat x Jml Thn) / Jml Bln
CONTOH PRAKTEK
BUNGA KREDIT = (20.000.000x10 x 3) / 36 = 166.666,67
Jadi berdasarkan hasil perhitungan diatas dapat di ketahui Cicilan/angsuran perbulannya adalah sebesar :
CICILAN PERBULAN = CICILAN POKOK PER BULAN + BUNGA KREDIT PERBULAN
TOTAL ANGSURAN PER BULAN :
555.555,56 + 166.666,67 = Rp 722.222,22
gampang banget kaan, makanya olah raga otak sedikit jangan goyang lidah ajaa...hehe
Biasanya dibayarkan setiap bulan, ada yang memakai auto debet atau membayar secara manual misal lewat transfer antar bank ,atau lewat jasa pembayaran lainnya seperti alfamart, indomaret, tergantung kesepakatan saja kalau soal yang ini.
5. Jaminan / agunan
Jaminan ini bisa berupa barang, tanah, rumah atau sesuatu yang bernilai jual, nantinya jaminan ini kan di sita bank apabila terjadi penunggakan atau ketidak sanggupan melunasi hutang/pinjaman beserta kesepakatan yang tertulis lainnya diatas materai. biasanya bank akan memberikan tenggat waktu hingga di lakukan penyegelan asset debiturnya. Kalau misalnya yang kita jadikan jaminan adalah rumah, maka rumah itulah nanti yang akan disita oleh bank...hiii ngeri yah...naudzu billahi mindzalik..jangan sampai deh
6. Biaya Administrasi
Biasanya kalau kita akan mencairkan duit pinjaman, pihak bank akan memberitahukan adanya biaya administrasi. Yang pertama adalah biaya provisi, nah besarnya biaya provisi berbeda-beda antara bank yang satu dengan bank yang lainnya, berkisar antar 1 - 4 % dari jumlah pinjaman. Jadi ingat ya , walaupun sudah mau cair pinjamannya ternyata ada juga loh biaya tambahannya...hehe
Biaya administrasi ternyata bukan hanya biaya provisi, ternyata masih ada lagi rupanya, yaitu biaya penalti, biaya tahunan dan biaya keterlambatan alias denda apabila menunggak cicilan.
Biaya pinalti diberikan apabila kita melunasi sisa pinjaman lebih awal dari waktu yang telah disepakati sebelumnya, misal kamu awalnya sesuai perjanjian melunasi utang di bank adalah 3 tahun, eh ternyata kamu mendapatkan undian berhadiah 5 milyar, sedangkan utang di bank tinggal 1 juta, akibatnya kamu jadi orang kaya baru , kamu pikir satu juta kecil laah mending bayar aja gitu.....mimpi kalii 😜😃😁
Nah, kalau yang ini kebalikannya sama yang tadi. Kalau biaya keterlambatan itu berarti kamu nunggak cicilan akibatnya kamu kena denda deeh, kasihan gak jadi orang kaya baru kena denda lagi 😢😢
7. Mekanisme Penagihan
Wah, kalau soal yang satu ini kalau bisa jangan sampai lah yaa..biasanya pihak bank akan melakukan penagihan kalau kamu sudah kelewatan nunggak bayar cicilannya. Apalagi kalu kita lihat berita ada nasabah bank yang di datangi debt collector nagih utang dengan cara kekerasan, mudah-mudahan jangan sampai kita mengalaminya. Namun, sebelumya pihak bank juga pastinya tidak akan langsung mendatangi rumah kita, gara-gara kita nunggak cicilan, semua pasti ada prosedurnya kok. Pihak bank akan menempuh beberapa cara dahulu sebelum menyita aset milik kamu setelah melalui putusan pengadilan semisal memberi surat pemberitahuan, surat penagihan hingga tiga kali, sampai akhirnya datanglah surat cinta yaitu surat peringatan sebanyak tiga kali 😭😭
Semoga bermanfaat
4. Sistem atau cara pembayaran cicilan
5. Jaminan / agunan
Jaminan ini bisa berupa barang, tanah, rumah atau sesuatu yang bernilai jual, nantinya jaminan ini kan di sita bank apabila terjadi penunggakan atau ketidak sanggupan melunasi hutang/pinjaman beserta kesepakatan yang tertulis lainnya diatas materai. biasanya bank akan memberikan tenggat waktu hingga di lakukan penyegelan asset debiturnya. Kalau misalnya yang kita jadikan jaminan adalah rumah, maka rumah itulah nanti yang akan disita oleh bank...hiii ngeri yah...naudzu billahi mindzalik..jangan sampai deh
6. Biaya Administrasi
Biasanya kalau kita akan mencairkan duit pinjaman, pihak bank akan memberitahukan adanya biaya administrasi. Yang pertama adalah biaya provisi, nah besarnya biaya provisi berbeda-beda antara bank yang satu dengan bank yang lainnya, berkisar antar 1 - 4 % dari jumlah pinjaman. Jadi ingat ya , walaupun sudah mau cair pinjamannya ternyata ada juga loh biaya tambahannya...hehe
Biaya administrasi ternyata bukan hanya biaya provisi, ternyata masih ada lagi rupanya, yaitu biaya penalti, biaya tahunan dan biaya keterlambatan alias denda apabila menunggak cicilan.
Biaya pinalti diberikan apabila kita melunasi sisa pinjaman lebih awal dari waktu yang telah disepakati sebelumnya, misal kamu awalnya sesuai perjanjian melunasi utang di bank adalah 3 tahun, eh ternyata kamu mendapatkan undian berhadiah 5 milyar, sedangkan utang di bank tinggal 1 juta, akibatnya kamu jadi orang kaya baru , kamu pikir satu juta kecil laah mending bayar aja gitu.....mimpi kalii 😜😃😁
Nah, kalau yang ini kebalikannya sama yang tadi. Kalau biaya keterlambatan itu berarti kamu nunggak cicilan akibatnya kamu kena denda deeh, kasihan gak jadi orang kaya baru kena denda lagi 😢😢
7. Mekanisme Penagihan
Wah, kalau soal yang satu ini kalau bisa jangan sampai lah yaa..biasanya pihak bank akan melakukan penagihan kalau kamu sudah kelewatan nunggak bayar cicilannya. Apalagi kalu kita lihat berita ada nasabah bank yang di datangi debt collector nagih utang dengan cara kekerasan, mudah-mudahan jangan sampai kita mengalaminya. Namun, sebelumya pihak bank juga pastinya tidak akan langsung mendatangi rumah kita, gara-gara kita nunggak cicilan, semua pasti ada prosedurnya kok. Pihak bank akan menempuh beberapa cara dahulu sebelum menyita aset milik kamu setelah melalui putusan pengadilan semisal memberi surat pemberitahuan, surat penagihan hingga tiga kali, sampai akhirnya datanglah surat cinta yaitu surat peringatan sebanyak tiga kali 😭😭
Dari penjelasan diatas, semoga sahabat sekalian sudah mengerti bagaimana resikonya meminjam uang di bank. Saran penulis, kalau tidak terpaksa sekali janganlah meminjam uang di bank, karena mengingat resikonya apabila kita tidak sanggup melunasinya. Namun, tidak sedikit pengusaha sukses yang terlahir karena bantuan permodalan dari bank. Diantara mereka banyak juga yang memulai usahanya dengan meminjam uang di bank sebagai modal dan kini meraih sukses karena modal pinjaman dari bank.
Intinya segala sesuatu tergantung niat dan usah disertai doa. Hiduplah sederhana sesuai kemampuan keuangan, banyak bersyukur serta disiplin dalam membelanjakan uang.
Salam Cerdas Revormer !
Wassalam
Posting Komentar untuk " PENTINGNYA PERJANJIAN KREDIT SEBELUM MENGAJUKAN PERMOHONAN PINJAMAN "
Silahkan Berkomentar yang Positif No Link dan SARA
Terima kasih