Pentingnya Warga Desa Tahu Panduan Pendirian dan Tata Kelola BUMDes
Assalamu alaikum
Sahabat Revormer, kali ini kita
akan belajar bareng tentang segala hal yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik
Desa ( BUMDes ). Mengapa ? karena sebagai bagian dari warga negara yang baik
sudah seharusnya kita mengerti dan memahaminya, tujuannya tidak lain dan tidak
bukan adalah agar setiap warga Negara dapat membantu pemerintah mengawal
program kebijakan ini dan membantu
masyarakat desa tumbuh berkembang dalam mengimplementasikan BUMDes
Berikut contoh panduan tata
kelola BUMDes, sengaja nama desa saya kosongkan karena artikel ini bersifat contoh saja, namun setidaknya dengan
contoh panduan tata kelola BUMDes ini, revormer berharap setiap pembaca yang
kebetulan berstatus warga desa, akan mendapatkan wawasan bahwa maksud dan
tujuan BUMDes ini sangat baik untuk masa depan desa di Indonesia
BADAN USAHA MILIK DESA ( BUMDes )
1.
Latar
Belakang
Pengembangan
basis ekonomi di pedesaan sudah semenjak lama dijalankan oleh Pemerintah
melalui berbagai program. Namun upaya itu belum membuahkan hasil yang memuaskan
sebagaimana diinginkan bersama. Terdapat banyak faktor yang menyebabkan kurang
berhasilnya program-program tersebut.
Salah satu faktor yang paling dominan adalah
intervensi Pemerintah terlalu besar, akibatnya justru menghambat daya kreativitas
dan inovasi masyarakat desa dalam mengelola dan menjalankan mesin ekonomi di
pedesaan. Sistem dan mekanisme kelembagaan ekonomi di pedesaan tidak berjalan
efektif dan berimplikasi pada ketergantungan terhadap bantuan Pemerintah
sehingga mematikan semangat kemandirian.
Belajar dari
pengalaman masa lalu, satu pendekatan baru yang diharapkan mampu menstimulasi
dan menggerakkan roda perekonomian di pedesaan adalah melalui pendirian
kelembagaan ekonomi yang dikelola sepenuhnya oleh masyarakat desa. Lembaga ekonomi
ini tidak lagi didirikan atas dasar instruksi Pemerintah. Tetapi harus
didasarkan pada keinginan masyarakat desa yang berangkat dari adanya potensi
yang jika dikelola dengan tepat akan menimbulkan permintaan pasar yang tinggi
Agar keberadaan
lembaga ekonomi ini tidak dikuasai oleh kelompok tertentu yang memiliki modal
besar di pedesan. Maka kepemilikan lembaga itu oleh desa dan dikontrol bersama,
di mana tujuan utamanya untuk meningkatkan standar hidup ekonomi masyarakat.
Pendirian lembaga ini antara lain dimaksudkan untuk mengurangi peran para
tengkulak yang seringkali menyebabkan meningkatnya biaya transaksi (transaction
cost) antara harga produk dari produsen kepada konsumen akhir.
Melalui lembaga
ini diharapkan setiap produsen di pedesaan dapat menikmati selisih harga jual
produk dengan biaya produksi yang layak dan konsumen tidak harus menanggung
harga pembelian yang mahal. Membantu kebutuhan dana masyarakat yang bersifat
konsumtif dan produktif. Menjadi distributor utama untuk memenuhi kebutuhan
sembilan bahan pokok (Sembako).
Disamping itu, adanya
lembaga tersebut juga diharapkan berfungsi untuk menumbuh suburkan kegiatan
pelaku ekonomi di pedesaan. Bentuk
kelembagaan sebagaimana disebutkan di atas dinamakan Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes)
Badan usaha ini
sesungguhnya telah diamanatkan di dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (bahkan oleh undang-undang sebelumnya, UU 22/1999) dan
Peraturan Pemerintah (PP) no. 71 Tahun 2005 Tentang Desa. Pendirian badan usaha
tersebut harus disertai dengan upaya penguatan kapasitas dan didukung oleh
kebijakan daerah (Kabupaten/Kota) yang
memfasilitasi dan melindungi usaha ini dari ancaman persaingan para pemodal
besar.
Mengingat badan
usaha ini merupakan lembaga ekonomi baru yang beroperasi di pedesaan dan masih
membutuhkan landasan yang kuat untuk tumbuh dan berkembang. Pembangun landasan
bagi pendirian BUMDes adalah Pemerintah. BUMDes dalam operasionalisasinya
ditopang oleh lembaga moneter desa (unit pembiayaan) sebagai unit yang
melakukan transaksi keuangan berupa kredit maupun simpanan.
Jika kelembagaan
ekonomi kuat dan ditopang kebijakan yang memadai, maka pertumbuhan ekonomi yang
disertai dengan pemerataan distribusi aset kepada rakyat secara luas akan mampu
menanggulangi berbagai permasalahan ekonomi di pedesaan.
Tujuan
akhirnya, BUMDes sebagai instrumen merupakan modal sosial (social capital) yang
diharapkan menjadi prime over dalam menjembatani upaya penguatan ekonomi di
pedesaan. Untuk mencapai kondisi tersebut diperlukan langkah strategis dan
taktis guna mengintegrasikan potensi, kebutuhan pasar, dan penyusunan desain
lembaga tersebut ke dalam suatu perencanaan.
Disamping itu,
perlu memperhatikan potensi lokalistik serta dukungan kebijakan (good will)
dari pemerintahan di atasnya (supra desa)
untuk mengeliminir rendahnya surplus kegiatan ekonomi desa disebabkan
kemungkinan tidak berkembangnya sektor ekonomi di wilayah pedesaan. Sehingga
integrasi sistem dan struktur pertanian dalam arti luas, usaha perdagangan, dan
jasa yang terpadu akan dapat dijadikan sebagai pedoman dalam tata kelola
lembaga.
Dalam UU Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 213 ayat (1) disebutkan
bahwa “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan
potensi desa”. Substansi UU ini menegaskan tentang janji pemenuhan permintaan
(demand complience scenario) dalam konteks pembangunan tingkat desa.
Logika
pendirian BUMDes didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya
peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berkenaan dengan perencanaan dan
pendiriannya, BUMDes dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta
mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, (‘user-owned,
user-benefited, and user-controlled’), transparansi, emansipatif, akuntable,
dan sustainable dengan mekanisme member-base dan self-help
Dari semua itu
yang terpenting adalah bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara
profesional dan mandiri. BUMDes
merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial
(social institution) dan komersial (commercial institution). BUMDes sebagai
lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya
dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial
bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan
jasa) ke pasar
Dalam
menjalankan usahanya prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan.
BUMDes sebagai badan hukum, dibentuk berdasarkan tata perundang-undangan yang
berlaku, dan sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa.
Dengan demikian, bentuk BUMDes dapat beragam di setiap desa di Indonesia. Ragam
bentuk ini sesuai dengan karakteristik lokal, potensi, dan sumberdaya yang
dimiliki masing-masing desa.
Pengaturan
lebih lanjut tentang BUMDes diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). Sebagaimana dinyatakan di dalam Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa tujuan pendirian BUMDes
antara lain dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa).
Oleh karena
itu, setiap Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Namun penting disadari bahwa BUMDes didirikan atas prakarsa masyarakat
didasarkan pada potensi yang dapat dikembangkan dengan menggunakan sumber daya
lokal dan terdapat permintaan pasar.
Dengan kata
lain, pendirian BUMDes bukan merupakan paket instruksional yang datang dari
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten. Jika yang berlaku
demikian dikhawatirkan BUMDes akan berjalan tidak sebagaimana yang diamanatkan di
dalam undang-undang.
Tugas dan peran
Pemerintah adalah melakukan sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat desa
melalui pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten tentang arti penting
BUMDes bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui pemerintah desa
masyarakat dimotivasi, disadarkan dan dipersiapkan untuk membangun kehidupannya
sendiri. Pemerintah memfasilitasi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan dan
pemenuhan lainnya yang dapat memperlancar pendirian BUMDes.
Selanjutnya,
mekanisme operasionalisasi diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat desa. Untuk
itu, masyarakat desa perlu dipersiapkan terlebih dahulu agar dapat menerima
gagasan baru tentang lembaga ekonomi yang memiliki dua fungsi yakni bersifat sosial dan komersial.
Dengan tetap
berpegang teguh pada karakteristik desa dan nilai-nilai yang hidup dan
dihormati. Maka persiapan yang dipandang paling tepat adalah berpusat pada
sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan kepada pihak-pihak yang berkepentingan
terhadap peningkatan standar hidup masyarakat desa (Pemerintah Desa, BPD, tokoh
masyarakat/ketua suku, ketua-ketua kelembagaan di pedesaan).
Melalui cara
demikian diharapkan keberadaan BUMDes mampu mendorong dinamisasi kehidupan
ekonomi di pedesaan. Peran pemerintah desa adalah membangun relasi dengan
masyarakat untuk mewujudkan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM), sebagai
bagian dari upaya pengembangan komunitas (development based community) desa
yang lebih berdaya.
2.
Pengertian
BUMDes
Badan Usaha
Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan
pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk
berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. BUMDes menurut Undang-undang nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah didirikan antara lain dalam rangka
peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa).
Berangkat dari
cara pandang ini, jika pendapatan asli desa dapat diperoleh dari BUMDes, maka
kondisi itu akan mendorong setiap Pemerintah Desa memberikan “goodwill” dalam
merespon pendirian BUMDes. Sebagai salah satu lembaga ekonomi yang beroperasi
dipedesaan, BUMDes harus memiliki perbedaan dengan lembaga ekonomi pada
umumnya.
Ini dimaksudkan
agar keberadaan dan kinerja BUMDes mampu memberikan kontribusi yang signifikan
terhadap peningkatan kesejahteraan warga desa. Disamping itu, supaya tidak
berkembang sistem usaha kapitalistis di pedesaan yang dapat mengakibatkan
terganggunya nilai-nilai kehidupan bermasyarakat.
Terdapat
7 (tujuh) ciri utama yang membedakan BUMDes dengan lembaga ekonomi komersial
pada umumnya yaitu:
1. Badan usaha
ini dimiliki oleh desa dan dikelola secara bersama;
2. Modal usaha
bersumber dari desa (51%) dan dari masyarakat (49%) melalui penyertaan modal
(saham atau andil);
3.
Operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal
(local wisdom);
4. Bidang usaha
yang dijalankan didasarkan pada potensi dan hasil informasi pasar;
5. Keuntungan
yang diperoleh ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota (penyerta
modal) dan masyarakat melalui kebijakan desa (village policy);
6. Difasilitasi
oleh Pemerintah, Pemprov, Pemkab, dan Pemdes;
7. Pelaksanaan
operasionalisasi dikontrol secara bersama (Pemdes, BPD, anggota).
BUMDes sebagai
suatu lembaga ekonomi modal usahanya dibangun atas inisiatif masyarakat dan
menganut asas mandiri. Ini berarti pemenuhan modal usaha BUMDes harus bersumber
dari masyarakat. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan BUMDes dapat
mengajukan pinjaman modal kepada pihak luar, seperti dari Pemerintah Desa atau
pihak lain, bahkan melalui pihak ketiga.
Ini sesuai
dengan peraturan per undang-undangan (UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah Pasal 213 ayat 3).
Penjelasan ini
sangat penting untuk mempersiapkan pendirian BUMDes, karena implikasinya akan
bersentuhan dengan pengaturannya dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun
Peraturan Desa (Perdes).
3.
Tujuan
Pendirian BUMDes
Empat tujuan
utama pendirian BUMDes adalah:
1) Meningkatkan
perekonomian desa;
2) Meningkatkan
pendapatan asli desa;
3) Meningkatkan
pengolahan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
4) Menjadi
tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pedesaan.
Pendirian dan
pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah merupakan perwujudan dari
pengelolaan ekonomi produktif desa yang dilakukan secara kooperatif,
partisipatif, emansipatif, transparansi, akuntabel, dan sustainable.
Oleh karena
itu, perlu upaya serius untuk menjadikan pengelolaan badan usaha tersebut dapat
berjalan secara efektif, efisien, profesional dan mandiri Untuk mencapai tujuan
BUMDes dilakukan dengan cara memenuhi kebutuhan (produktif dan konsumtif)
masyarakat melalui pelayanan distribusi barang dan jasa yang dikelola
masyarakat dan Pemdes. Pemenuhan kebutuhan ini diupayakan tidak memberatkan
masyarakat, mengingat BUMDes akan menjadi usaha desa yang paling dominan dalam
menggerakkan ekonomi desa.
Lembaga ini
juga dituntut mampu memberikan pelayanan kepada non anggota (di luar desa)
dengan menempatkan harga dan pelayanan yang berlaku standar pasar. Artinya
terdapat mekanisme kelembagaan/tata aturan yang disepakati bersama, sehingga
tidak menimbulkan distorsi ekonomi di pedesaan disebabkan usaha yang dijalankan
oleh BUMDes.
Dinyatakan di
dalam undang-undang bahwa BUMDes dapat didirikan sesuai dengan kebutuhan dan
potensi desa.
Apa yang
dimaksud dengan ”kebutuhan dan potensi desa” adalah:
a. Kebutuhan
masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok;
b. Tersedia
sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa dan terdapat permintaan
di pasar;
c. Tersedia
sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak
perekonomian masyarakat;
d. Adanya
unit-unit usaha yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola
secara parsial dan kurang terakomodasi;
BUMDes
merupakan wahana untuk menjalankan usaha di desa. Apa yang dimaksud dengan
“usaha desa” adalah jenis usaha yang meliputi pelayanan ekonomi desa seperti
antara lain:
a. Usaha jasa
keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha sejenis lainnya;
b. Penyaluran
sembilan bahan pokok ekonomi desa;
c. Perdagangan
hasil pertanian meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan
agrobisnis;
d. Industri dan
kerajinan rakyat.
Keterlibatan pemerintah desa
sebagai penyerta modal terbesar BUMDes atau sebagai pendiri bersama masyarakat
diharapkan mampu memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang diwujudkan
dalam bentuk perlindungan (proteksi) atas intervensi yang merugikan dari pihak
ketiga (baik dari dalam maupun luar desa).
Demikian pula, pemerintah desa
ikut berperan dalam pembentukan BUMDes sebagai badan hukum yang berpijak pada
tata aturan perundangan yang berlaku, serta sesuai dengan kesepakatan yang
terbangun di masyarakat desa.
Pengaturan lebih lanjut mengenai
BUMDes diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) setelah memperhatikan peraturan
di atasnya. Melalui mekanisme “self help” dan “member-base”, maka BUMDes juga
merupakan perwujudan partisipasi masyarakat desa secara keseluruhan, sehingga
tidak menciptakan model usaha yang dihegemoni oleh kelompok tertentu ditingkat
desa. Artinya, tata aturan ini terwujud dalam mekanisme kelembagaan yang solid.
Penguatan kapasitas kelembagaan akan terarah pada adanya tata aturan yang
mengikat seluruh anggota (one for all).
Landasan Hukum BUMDes
Pendirian BUMDes dilandasi oleh
UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 72 Tahun 2005
tentang Desa. Secara rinci tentang kedua landasan hukum BUMDes adalah:
1. UU No. 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah; Pasal 213 ayat (1) “Desa dapat mendirikan badan usaha
milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”
2. PP No. 72 Tahun 2005 tentang
Desa:
Pasal 78
1) Dalam meningkatkan pendapatan
masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa
sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
2) Pembentukan Badan Usaha Milik
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa
berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
3) Bentuk Badan Usaha Milik Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum.
Pasal 79
1) Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1)
adalah usaha desa yang
dikelola oleh Pemerintah Desa.
2) Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari:
a) Pemerintah Desa; b) Tabungan
masyarakat;
c) Bantuan Pemerintah, Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota;
d) Pinjaman; dan/atau e)
Penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling
menguntungkan.
3) Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan
masyarakat.
Pasal 80
1) Badan Usaha Milik
Desa dapat melakukan pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2)
Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat
persetujuan BPD.
Pasal 81
1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara
Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota
2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. Bentuk badan hukum;
b. Kepengurusan;
c. Hak dan kewajiban;
d. Permodalan;
e. Bagi hasil usaha atau keuntungan;
f.
Kerjasama dengan pihak ketiga;
g. Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban.
Prinsip Tata Kelola BUMDes
Prinsip
Umum Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes):
- Pengelolaan BUMDes harus diljalankan dengan menggunakan prinsip kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparansi, akuntable, dan sustainable, dengan mekanisme member-base dan self help yang dijalankan secara profesional, dan mandiri. Berkenaan dengan hal itu, untuk membangun BUMDes diperlukan informasi yang akurat dan tepat tentang karakteristik ke-lokal-an, termasuk ciri sosial-budaya masyarakatnya dan peluang pasar dari produk (barang dan jasa) yang dihasilkan.
- BUMDes sebagai badan usaha yang dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri, harus mengutamakan perolehan modalnya berasal dari masyarakat dan Pemdes. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan BUMDes dapat memperoleh modal dari pihak luar, seperti dari Pemerintah Kabupaten atau pihak lain, bahkan dapat pula melakukan pinjaman kepada pihak ke tiga, sesuai peraturan perundang-undangan. Pengaturan lebih lanjut mengenai BUMDes tentunya akan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).
- BUMDes didirikan dengan tujuan yang jelas. Tujuan tersebut, akan direalisir diantaranya dengan cara memberikan pelayanan kebutuhan untuk usaha produktif terutama bagi kelompok miskin di pedesaan, mengurangi praktek ijon (rente) dan pelepasan uang, menciptakan pemerataan kesempatan berusaha, dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa. Hal penting lainnya adalah BUMDes harus mampu mendidik masyarakat membiasakan menabung, dengan cara demikian akan dapat mendorong pembangunan ekonomi masyarakat desa secara mandiri.
- Pengelolaan BUMDes, diprediksi akan tetap melibatkan pihak ketiga yang tidak saja berdampak pada masyarakat desa itu sendiri, tetapi juga masyarakat dalam cakupan yang lebih luas (kabupaten). Oleh sebab itu, pendirian BUMDes yang diinisiasi oleh masyarakat harus tetap mempertimbangkan keberadaan potensi ekonomi desa yang mendukung, pembayaran pajak di desa, dan kepatuhan masyarakat desa terhadap kewajibannya. Kesemua ini menuntut keterlibatan pemerintah kabupaten.
- Diprediksi bahwa karakteristik masyarakat desa yang perlu mendapat pelayanan utama BUMDes adalah:
(a) masyarakat
desa yang dalam mencukupi kebutuhan hidupnya berupa pangan, sandang dan papan,
sebagian besar memiliki matapencaharian di sektor pertanian dan melakukan
kegiatan usaha ekonomi yang bersifat usaha informal;
(b) masyarakat
desa yang penghasilannya tergolong sangat rendah, dan sulit menyisihkan
sebagian penghasilannya untuk modal pengembangan usaha selanjutnya;
(c) masyarakat
desa yang dalam hal tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya sendiri, sehingga
banyak jatuh ke tangan pengusaha yang memiliki modal lebih kuat; dan yang
terpenting adalah
(d) masyarakat
desa yang dalam kegiatan usahanya cenderung diperburuk oleh sistem pemasaran
yang memberikan kesempatan kepada pemilik modal untuk dapat menekan harga,
sehingga mereka cenderung memeras dan menikmati sebagian besar dari hasil kerja
masyarakat desa.
Atas dasar prediksi tersebut,
maka karakter BUMDes sesuai dengan ciri-ciri utamanya, prinsip yang mendasari,
mekanisme dan sistem pengelolaanya.
Secara umum pendirian BUMDes
dimaksudkan untuk:
- Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
(standar pelayanan minimal), agar berkembang usaha masyarakat di desa.
- Memberdayakan desa sebagai
wilayah yang otonom berkenaan dengan usaha-usaha produktif bagi upaya
pengentasan kemiskinan, pengangguran dan peningkatan PADesa.
- Meningkatkan kemandirian dan
kapasitas desa serta masyarakat dalam
melakukan penguatan ekonomi di desa.
2. Prinsip Pengelolaan Badan
Usaha Milik Desa (BUMDes)
Prinsip-prinsip pengelolaan BUMDes penting untuk dielaborasi atau
diuraikan agar difahami dan dipersepsikan dengan cara yang sama oleh pemerintah
desa, anggota (penyerta modal), BPD, Pemkab, dan masyarakat.
Terdapat 6 (enam) prinsip dalam mengelola BUMDes
yaitu:
1. Kooperatif, Semua komponen
yang terlibat di dalam BUMDes harus mampu melakukan kerjasama yang baik demi
pengembangan dan kelangsungan hidup usahanya.
2. Partisipatif. Semua komponen
yang terlibat di dalam BUMDes harus bersedia secara sukarela atau diminta
memberikan dukungan dan kontribusi yang dapat mendorong kemajuan usaha BUMDes.
3. Emansipatif. Semua komponen
yang terlibat di dalam BUMDes harus
diperlakukan sama tanpa memandang golongan, suku, dan agama.
4. Transparan. Aktivitas yang
berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat umum harus dapat diketahui oleh
segenap lapisan masyarakat dengan mudah dan terbuka.
5. Akuntabel. Seluruh kegiatan
usaha harus dapat dipertanggung jawabkan secara teknis maupun
administratif.
6. Sustainabel. Kegiatan usaha
harus dapat dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat dalam wadah
BUMDes.
Terkait dengan implementasi
Alokasi Dana Desa (ADD), maka proses penguatan ekonomi desa melalui BUMDes
diharapkan akan lebih berdaya. Hal ini disebabkan adanya penopang yakni dana anggaran desa yang semakin besar.
Sehingga memungkinkan ketersediaan permodalan yang cukup untuk pendirian
BUMDes.
Jika ini berlaku sejalan, maka akan terjadi peningkatan PADesa yang selanjutnya dapat digunakan untuk kegiatan pembangunan desa. Hal utama yang penting dalam upaya penguatan ekonomi desa adalah memperkuat kerjasama (cooperatif), membangun kebersamaan/ menjalin kerekatan disemua lapisan masyarakat desa. Sehingga itu menjadi daya dorong (steam engine) dalam upaya pengentasan kemiskinan, pengangguran, dan membuka akses pasar.
Persiapan Pendirian BUMDes
Aktivitas yang harus dilakukan
dalam persiapan pendirian BUMDes, meliputi antara lain :
1. Mendesain struktur
organisasi. BUMDes merupakan sebuah
organisasi, maka diperlukan adanya struktur organisasi yang menggambarkan
bidang pekerjaan apa saja yang harus tercakup di dalam organisasi tersebut.
Bentuk hubungan kerja (instruksi, konsultatif, dan pertanggunganjawaban) antar
personil atau pengelola BUMDes.
2. Menyusun job deskripsi
(gambaran pekerjaan). Penyusunan job deskripsi bagi setiap pengelola BUMDes
diperlukan agar dapat memperjelas peran dari masing-masing orang. Dengan
demikian, tugas, tanggungjawab, dan wewenang pemegang jabatan tidak terjadi
duplikasi yang memungkinkan setiap jabatan/pekerjaan yang terdapat di dalam
BUMDes diisi oleh orang-orang yang kompeten di bidangnya.
3. Menetapkan sistem koordinasi. Koordinasi adalah aktivitas untuk menyatukan
berbagai tujuan yang bersifat parsial ke dalam satu tujuan yang umum. Melalui
penetapan sistem koordinasi yang baik memungkinkan terbentuknya kerja sama
antar unit usaha dan lintas desa berjalan efektif.
4. Menyusun bentuk aturan
kerjasama dengan pihak ketiga Kerja sama dengan pihak ketiga apakah menyangkut
transaksi jual beli atau simpan pinjam penting diatur ke dalam suatu aturan
yang jelas dan saling menguntungkan. Penyusunan bentuk kerjasama dengan pihak
ketiga diatur secara bersama dengan Dewan Komisaris BUMDes.
5. Menyusun pedoman kerja organisasi BUMDes, agar
semua anggota BUMDes dan pihak-pihak yang berkepentingan memahami aturan kerja
organisasi. Maka diperlukan untuk menyusun AD/ART BUMDes yang dijadikan rujukan
pengelola dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola BUMDes.
6. Menyusun desain sistem
informasi. BUMDes merupakan lembaga ekonomi desa yang bersifat terbuka. Untuk
itu, diperlukan penyusunan desain sistem pemberian informasi kinerja BUMDes dan
aktivitas lain yang memiliki hubungan dengan kepentingan masyarakat umum.
Sehingga keberadaannya sebagai lembaga ekonomi desa memperoleh dukungan dari
banyak pihak.
7. Menyusun rencana usaha
(business plan. Penyusunan rencana usaha penting untuk dibuat dalam periode 1
sampai dengan 3 tahun. Sehingga para pengelola BUMDes memiliki pedoman yang
jelas apa yang harus dikerjakan dan dihasilkan dalam upaya mencapai tujuan yang
ditetapkan dan kinerjanya menjadi terukur. Penyusunan rencana usaha dibuat
bersama dengan Dewan Komisaris BUMDes.
8. Menyusun sistem administrasi dan pembukuan
Bentuk administrasi dan pembukuan keuangan harus dibuat dalam format yang
mudah, tetapi mampu menggambarkan aktivitas yang dijalankan BUMDes. Hakekat
dari sistem administrasi dan pembukuan adalah pendokumentasian informasi
tertulis berkenaan dengan aktivitas BUMDes yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dan secara mudah dapat ditemukan, disediakan ketika diperlukan oleh pihakpihak
yang berkepentingan.
9. Melakukan proses rekruitmen
Untuk menetapkan orang-orang yang bakal menjadi pengelola BUMDes dapat
dilakukan secara musyawarah. Namun pemilihannya harus didasarkan pada kriteria
tertentu. Kriteria itu dimaksudkan agar pemegang jabatan di BUMDes mampu
menjalankan tugas-tugasnya dengan baik.
Untuk itu, persyaratan bagi pemegang
jabatan di dalam BUMDes penting dibuat oleh Dewan Komisaris. Selanjutnya dibawa
ke dalam forum rembug desa untuk disosialisasikan dan ditawarkan kepada
masyarakat. Proses selanjutnya adalah melakukan seleksi terhadap pelamar dan
memilih serta menetapkan orang-orang yang paling sesuai dengan kriteria yang
dibuat.
10. Menetapkan sistem penggajian dan pengupahan
Agar pengelola BUMDes termotivasi dalam menjalankan tugas-tugasnya, maka
diperlukan adanya sistem imbalan yang dirasakan bernilai. Pemberian imbalan
bagi pengelola BUMDes dapat dilakukan dengan berbagai macam cara seperti,
pemberian gaji yang berarti pengelola BUMDes menerima sejumlah uang dalam
jumlah yang tetap setiap bulannya.
Pemberian upah yang didasarkan pada kerja
borongan. Sehingga jumlah yang diterima dapat bervariasi tergantung dari banyak
sedikitnya beban pekerjaan yang harus diselesaikan melalui cara penawaran.
Pemberian insentif jika pengelola mampu mencapai target yang ditetapkan selama
periode tertentu.
Besar kecilnya jumlah uang yang dapat dibayarkan kepada
pengelola BUMDes juga harus didasarkan pada tingkat keuntungan yang kemungkinan
dapat dicapai. Pemberian imbalan kepada pengelola BUMDes harus semenjak awal
disampaikan agar mereka memiliki tanggungjawab dalam melaksanakan
tugas-tugasnya. Sebab pemberian imbalan merupakan ikatan bagi setiap orang
untuk memenuhi kinerja yang diminta.
Stake Holder BUMDes
Peran Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa
- Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa bertindak sebagai fasilitator terhadap upaya BUMDes dalam mencapai tujuannya.
- Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa bertindak sebagai pemberi informasi kepada BUMDes untuk meningkatkan kinerjanya.
- Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa bertindak sebagai evaluator kinerja BUMDes
Peran Dewan Komisaris
- Dewan Komisaris bertindak sebagai pengawas, pengkoordinir dan penasehat operasionalisasi BUMDes.
- Dewan Komisaris bertindak sebagai pembuat keputusan penting yang terjadi di dalam BUMDes.
- Dewan Komisaris bertindak sebagai pengamat yang selalu mencari peluang baru yang dapat dimanfaatkan BUMDes.
- Dewan Komisaris bertindak sebagai dessiminator yang membagikan informasi penting untuk memajukan BUMDes.
- Dewan Komisaris bertindak sebagai negosiator yang melakukan perundingan dengan pihak ketiga.
- Dewan Komisaris bertindak sebagai pemberi tugas kepada manajer-manajer unit dan penyusun rencana usaha BUMDes.
- Dewan Komisaris bertindak sebagai penyusun standar kinerja BUMDes.
Peran Bagian Keuangan
- Bagian Keuangan bertindak sebagai juru buku atau melakukan pencatatan/pembukuan semua transaksi yang dilakukan unit usaha BUMDes.
- Bagian Keuangan bertindak menghimpun dan menyalurkan dana BUMDes sesuai dengan kebutuhan kepada masing-masing unit usaha.
- Bagian Keuangan bertindak sebagai penyusun laporan keuangan harian, bulanan dan tahunan BUMDes.
- Bertindak sebagai juru bayar kepada semua orang yang terlibat dalam melaksanakan aktivitas BUMDes.
- Bagian Keuangan bertanggungjawab kepada Dewan Komisaris
Peran Manajer BUMDes
- Manajer BUMDes bertindak sebagai pelaksana operasional unit kerja yang di bawah wewenangnya.
- Manajer BUMDes bertindak sebagai pengendali unit kerja yang di bawah wewenangnya.
- Manajer BUMDes bertindak sebagai pembuat keputusan pada unit kerja yang berada di bawah wewenangnya.
- Manajer BUMDes bertindak sebagai pemberi informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
- Manajer BUMDes bertindak sebagai entrepreneur, yakni penggagas ide kreatif yang dapat memberikan keuntungan kepada BUMDes.
- Manajer BUMDes bertindak sebagai penanggungjawab dalam mengelola sumber daya yang dimiliki BUMDes.
- Manajer BUMDes bertindak sebagai tokoh (figurehead) dalam melakukan tugas-tugas seremonial seperti menyambut tamu, menjamu rekan kerja, mewakili BUMDes dalam acara-acara penting (workshop, pengarahan di Kabupaten atau Provinsi), dsb.
- Manajer BUMDes bertanggungjawab kepada Dewan Komisaris.
Peran Sekretaris
- Membantu manajer unit dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
- Melakukan pencatatan aktivitas-aktivitas penting yang harus didokumentasikan.
- Menyusun laporan kinerja unit usaha.
- Menyimpan file-file penting yang berhubungan dengan aktivitas unit usaha BUMDes.
- Menyediakan laporan-laporan penting yang harus diinformasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan
- Bertanggungjawab kepada Manajer Unit.
Peran Bendahara
- Sebagai juru bayar transaksi yang dilakukan unit usaha BUMDes.
- Sebagai kasir yang menerima pembayaran dari transaksi unit usaha BUMDes.
- Sebagai pencatat seluruh uang masuk dan keluar (cashflow) unit usaha BUMDes.
- Bertanggungjawab kepada Manajer Unit.
Peran Karyawan
Adapun peran karyawan BUMDes antara lain :
- Pelaksana tugas harian yang langsung berhubungan dengan konsumen.
- Membantu Manajer Unit dalam melayani konsumen.
- Membantu Manajer Unit dalam melakukan pengechekan barang-barang dagangan.
- Bertanggungjawab kepada Manajer Unit.
Job Deskripsi Job deskripsi adalah penjelasan secara
tertulis berkenaan dengan tugas, tanggungjawab, dan aspek lain yang berkaitan
dengan pekerjaan seseorang. Penulisan job deskripsi berfungsi sebagai pedoman
dalam melaksanakan tugas sehari-hari agar peran setiap orang yang berada di
dalam organisasi menjadi jelas.
Pendirian dan Pengelolaan
BUMDes
Cara Pendirian BUMDes:
1. Pendirian BUMDes berdasar pada
Perda Kabupaten
2. Diatur berdasarkan Perdes
3. Satu Desa, hanya terdapat satu
BUMDes
4. Pemkab memfasilitasi pendirian
BUMDes
5. BUMDes dapat didirikan dalam
bentuk Usaha Bersama (UB) atau bentuk lainnya, tetapi bukan Koperasi, PT, Badan
Usaha Milik Daerah, CV, UD atau lembaga keuangan (BPR).
Empat Tahapan Pendirian BUMDes:
I.
Pemdes
dan masyarakat bersepakat mendirikan BUMDes
Gagasan awal pendirian BUMDes
apakah bersumber dari perorangan atau kelompok masyarakat harus dibahas di
dalam rembug desa. Beberapa aktivitas yang perlu dilakukan dalam menyiapkan
pendirian BUMDes meliputi:
1. Melakukan
rembug desa guna membuat kesepakatan pendirian BUMDes;
2. Melakukan
identifikasi potensi dan permintaan terhadap produk (barang dan jasa) yang akan
ditawarkan BUMDes;
3. Menyusun
AD/ART;
4. Mengajukan
legalisasi badan hukum ke notaris untuk memperoleh pengesahan.
Seluk Beluk AD-ART
a. Arti Anggaran Dasar – Anggaran Rumah Tangga
dan fungsinya. AD-ART adalah aturan
tertulis organisasi yang dibuat dan disepakati bersama oleh seluruh anggota
yang berfungsi sebagai pedoman organisasi dalam mengambil kebijakan serta
menjalankan aktivitas dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan
bersama. Sifat dari AD-ART adalah mengikat bagi setiap komponen organisasi dan
bersifat melindungi kepentingan bersama.
b. Perbedaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga
Anggaran Dasar Anggaran Dasar
(AD) adalah peraturan tertulis memuat dan terdiri dari aturan-aturan pokok saja
dalam organisasi yang berfungsi sebagai pedoman dan kebijakan untuk mencapai
tujuan serta menyusun aturan-aturan lain. Biasanya disusun sebelum kepengurusan
terbentuk.
Langkah Penyusunan Anggaran Dasar (AD):
• Pemdes mengundang masyarakat,
pimpinan atau pengurus lembaga-lembaga masyarakat desa, dan tokoh masyarakat
untuk merancang AD.
• Pemdes membentuk Tim Perumus
(dengan melibatkan golongan miskin/kurang mampu dan perempuan dalam tim)
• Tim Perumus menggali aspirasi
dan merumuskan pokokpokok aturannya dalam bentuk draft AD
• Pemdes melakukan pertemuan desa
untuk membahas draft AD
• Pemdes membuat Berita Acara
Pengesahan draft AD menjadi AD
• Penyusunan dan Pembentukan
Pengelola BUMDes
• Pemdes membuat Berita Acara
pembentukan dan penetapan pengelola BUMDes.
Anggaran Rumah Tangga (ART). Anggaran Rumah Tangga adalah aturan tertulis,
sebagai bentuk operasional yang lebih terinci dari aturan-aturan pokok dalam
Anggaran Dasar (AD) dalam melaksanakan tata kegiatan organisasi. Biasanya
disusun setelah pengelola terbentuk, dan disyahkan melalui rapat anggota.
Langkah Penyusunan Anggaran Rumah Tangga (ART):
1. Pengelola mengundang
masyarakat pengguna, kelembagaan desa, pemerintah desa dan tokoh masyarakat.
2. Membentuk tim perumus
(golongan miskin dan perempuan dilibatkan).
3. Tim perumus menggali aspirasi
dan merumuskan pokok-pokok aturannya dalam bentuk draft ART.
4. Rembug Desa untuk membahas draft ART
5. Dibuat berita acara pengesahan
draft ART menjadi ART
II.
Pengelolaan
BUMDes dan Persyaratan Pemegang Jabatan
a. BUMDes harus dikelola secara
profesional dan mandiri sehingga diperlukan orang-orang yang memiliki
kompetensi untuk mengelolanya. Bagi pemegang jabatan manajer setidak-tidaknya
memiliki pengalaman kerja di lembaga yang bertujuan mencari keuntungan. Latar
belakang pendidikan minimal SMU atau sederajat.
b. Bagi pemegang jabatan Bagian
Keuangan, Bendahara dan Sekretaris diutamakan berasal dari sekolah kejuruan (SMK/SMEA) atau D III bidang akuntansi dan sekretaris.
Latar belakang pendidikan bagi pemegang jabatan ini penting agar dapat
menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan tuntutan pekerjaan.
c. Bagi karyawan diutamakan
memiliki latar belakang minimal SMP. Ini disebabkan mereka harus mampu menyusun
laporan aktivitas BUMDes yang berkaitan dengan pekerjaannya. Seperti pada
contoh karyawan di Unit Jasa Perdagangan, mereka harus menyusun laporan
barangbarang yang terjual dan sisa barang di toko atau di gundang setiap
periode tertentu (3 bulanan atau 6 bulan sekali). Perlu disusun adanya job desk/deskripsi
tanggungjawab dan wewenang pada masing-masing lini organisasi, sebagai panduan
kerja.
d. Kegiatan yang bersifat lintas
desa perlu dilkukan koordinasi dan kerjasama antar Pemerintah Desa dalam
pemanfaatkan sumber-sumber ekonomi, misalnya sumber air bagi air minum dll.
e. Kerjasama dengan Pihak Ketiga
oleh Pengelola harus dengan konsultasi dan persetujuan Dewan Komisaris BUMDes.
f. Dalam kegiatan harian maka
pengelola harus mengacu pada tata aturan yang sudah disepakati bersama
sebagaimana yang telah tertuang dalam AD/ART BUMDes, serta sesuai
prinsip-prinsip tata kelola BUMDes.
g. Pengelolaan harus transparan/
terbuka sehingga ada mekanisme chek and balance baik oleh Pemerintahan Desa
maupun masyarakat. h. Perlu disusun Rencana-rencana pengembangan usaha.
III. Monitoring dan evaluasi
a. Dibuat Mekanisme / Prosedur Pengawasan
b. Untuk keperluan pengawasan,
disamping dilakukan oleh Dewan Komisaris bisa ditambah unsur dari Pemerintah
Kabupaten. Sebab Pemerintah Kabupaten juga berperan untuk memfasilitasi usaha
BUMDes.
c. Proses monitoring dilakukan
secara berkelanjutan, sehingga bisa memantau kegiatan BUMDes secara baik.
Evaluasi dilakukan per-triwulan atau sewaktu-waktu jika dianggap perlu sesuai
ketentuan AD/ ART.
IV. Pertanggungjawaban Pengelola
Dalam proses pertanggungjawabaan
pengelolaan BUMDes, maka disarikan, sebagai berikut:
• Setiap akhir periode tahun
anggaran, pengelola wajib menyusun laporan pertanggungjawaban untuk disampaikan
dalam forum musyawarah desa yang menghadirkan elemen Pemerintahan Desa, elemen
masyarakat serta seluruh kelengkapan struktur organisasi BUMDes.
• Laporan Pertanggungjawaban,
antara lain memuat:
-
Laporan Kinerja Pengelola selama satu periode/
Tahunan
Kinerja Usaha yang menyangkut realisasi kegiatan
usaha, upaya pengembangan, indikator keberhasilan
Laporan Keuangan termasuk Rencana Pembagian Laba
Rencana-rencana Pengembangan Usaha yang belum terealisasi
Proses pertanggungjawaban dilakukan sebagai
upaya evaluasi tahunan serta upaya-upaya pengembangan kedepan
Mekanisme dan Tata Tertib Pertanggungjawaban ini
disesuaikan dengan AD-ART.
Karakteristik BUMDes yaitu :
- Berbentuk Badan Hukum
- Berusaha di bidang perekonomian (jasa, manufaktur, dan perdagangan)
- Modal terdiri dari penyertaan Pemdes dan penyertaan masyarakat dengan perbandingan 51% dan 49%
- Menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat desa
- Menjadi salah satu sumber pendapatan Desa.
- Memberikan layanan pada masyarakat.
Usaha yang dapat dijalankan
melaui BUMDes antara lain: Pasar desa, Simpan pinjam, Waserda,
Sumber air, Transportasi, Obyek wisata desa, Home industry, Kerajinan rakyat, Perikanan darat, Peternakan, Pertanian, Agroindustri
Mempertahankan dan Mengembangkan Usaha Yang Ada
Untuk mempertahankan dan mengembangkan usaha
yang sudah ada, perlu dilakukan identifikasi terhadap kinerjanya dan prospek kedepan. Misalnya:
1. Bagaimana perkembangan omzet
penjualan dalam setiap periode (bulanan/ tahunan)?
2. Bagaimana perolehan laba/rugi
pada setiap periode (bulanan/tahunan)?
3. Bagaimana kondisi barang/jasa
yang diusahakan (kuantitas, kualitas, keragaman pilihan, dll)?
4. Bagaimana sistem pelayanannya
kepada konsumen?
5. Upaya promosi apa saja yang
sudah dilakukan?
6. Di mana letak lokasi
usahanya?
7. Mungkinkah suatu unit usaha
melakukan ekspansi?
8. Dan lain-lain.
Bila perkembangan omzet penjualan
lambat atau perputaran barang/jasa rendah, berarti unit usaha tersebut ada
masalah. Masalah inilah yang harus segera diatasi agar omzet penjualan bisa
meningkat. Tugas mengevaluasi kinerja unit usaha ini adalah menjadi
tanggungjawab manajer unit usaha beserta pengurus BUMDes. Penting untuk
diperhatikan adalah saran dari Pengawas dan Dewan Komisaris pada saat laporan
pertanggungjawaban BUMDes di forum rembug desa.
Merintis Unit Usaha Baru Di BUMDes
BUMDes dapat berfungsi mewadahi
berbagai usaha yang dikembangkan di pedesaan. Oleh karena itu, di dalam BUMDes
dapat terdiri dari beberapa unit usaha berbeda-beda. Ini sebagaimana
ditunjukkan pada contoh struktur organisasi BUMDes yang memiliki 3 unit usaha
yaitu Unit Perdagangan, Unit Jasa Keuangan, dan Unit Produksi.
Unit usaha yang berada di dalam
BUMDes secara umum dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
1. Unit Jasa Keuangan, misalnya
menjalankan usaha simpan pinjam.
2. Unit usaha sektor
riil/ekonomi, misalnya menjalankan usaha pertokoan atau waserda, foto copy,
sablon, home industri, pengelolaan taman wisata desa, peternakan, perikanan,
pertanian, dll
Merintis Unit Usaha Baru
Langkah-langkah yang dapat
dilakukan untuk merintis unit usaha baru adalah sebagai berikut :
1. Menentukan siapa konsumen
sasarannya (target pasarnya)
2. Melakukan identifikasi
kebutuhan, keinginan dan daya belinya
3. Melayani salah satu kebutuhan
dan keinginannya yang bersifat jangka panjang dan menguntungkan
4. Mendirikan unit usaha untuk
memenuhi kebutuhan pasar tersebut, misalnya:
a) Bila kebutuhan utama konsumen
sasaran adalah sarana transportasi, maka dibuka unit usaha jasa transportasi.
b) Bila kebutuhan utama konsumen
sasaran adalah kebutuhan sehari-hari, maka dirikan unit waserda atau
minimarket.
c) Bila kebutuhan utama konsumen
sasaran adalah bahan baku untuk memproduksi tahu/tempe, maka dibuka unit usaha
yang melayani kebutuhan kedelai dengan kualitas sebagaimana yang diinginkan
5. Usaha promosi dalam bentuk
selebaran, papan pengumuman atau pemberitahuan melalui kendaraan keliling perlu
dilakukan. Tujuan dari promosi adalah menginformasikan kepada konsumen sasaran
berkenaan dengan penyediaan barang atau jasa yang mereka butuhkan dan inginkan.
6. Perlu dibuat perhitungan yang
seksama menyangkut tingkat pengembalian modal usaha yang digunakan. Sehingga
pengelola dan Dewan Komisaris dapat mengetahui pada tahun keberapa usahanya
mulai berbuah atau menghasilkan keuntungan dan modalnya sudah kembali.
7. Pelayanan yang baik,
bersahabat dan ramah harus dijadikan sebagai landasan dalam menjalin kerjasama
dengan para konsumen. Sebab bagi usaha yang mencari keuntungan loyalitas
konsumen harus dipertahankan supaya mereka menjadi pelanggan tetap. Sehingga
produk-produk yang ditawarkan ke pasar akan selalu terjual.
8. Pendirian usaha baru yang
memiliki kesamaan dengan usaha yang sudah dijalankan oleh masyarakat sebaiknya
dihindari agar tidak terjadi persaingan dan perebutan pasar. Ini penting
disadari mengingat jumlah konsumen di pedesaan umumnya tidak cukup besar. Jika
BUMDes membuka usaha yang sudah dijalankan masyarakat dan berakibat berkurangnya
omzet penjualan masyarakat dimungkinkan akan menimbulkan persoalan baru.
9. Untuk penjualan produk-produk
yang dipengaruhi oleh musim, seperti penjualan pakaian, sandal, sepatu dan
sejenisnya penting untuk selalu memperhatikan perubahan mode. Jika tidak
dilakukan besar kemungkinan produknya tidak diminati oleh pasar. Untuk itu,
diperlukan inovasi baru atau selalu mewaspadai perubahan yang terjadi di
masyarakat.
Pembukuan Keuangan BUMDes
BUMDes harus melakukan pencatatan
atau pembukuan yang ditulis secara sistimatis dari transaksi yang terjadi
setiap hari. Pencatatan transaksi itu umumnya menggunakan sistem akuntansi.
Fungsi dari akuntansi adalah untuk menyajikan informasi keuangan kepada pihak
internal dan eksternal dan sebagai dasar membuat keputusan. Pihak internal
BUMDes adalah pengelola dan Dewan Komisaris, sedangkan pihak eksternal adalah
Pemerintah Kabupaten, Perbankan, masyarakat yang memberikan penyertaan modal,
dan petugas pajak.
Tujuan Pembukuan BUMDes
Secara umum tujuan dilakukannya
pembukuan adalah:
1. Untuk mengetahui perkembangan
perusahaan dari waktu ke waktu, baik perkembangan omzet penjualan, laba/rugi
maupun struktur permodalan.
2. Untuk mengetahui kemungkinan
kerugian sejak dini, sehingga gulung tikar bisa dihindari.
3. Untuk mengetahui kondisi
persediaan barang/jasa setiap saat. Sehingga dapat digunakan untuk menyusun
strategi manajemen persediaan. Pada unit usaha dagang yang disebut persediaan
adalah barang dagangan. Pada unit usaha industri adalah persediaan bahan
mentah, barang dalam proses maupun barang jadi, Sedang pada unit simpan pinjam
adalah persediaan uang.
4. Untuk mengetahui sumber dan
penggunaan dana BUMDes, sehingga bisa mengevaluasi kinerja keuangan BUMDes
seperti likuiditas, solvabilitas maupun rentabilitas perusahaan.
Pengertian Harta dalam akuntansi
Harta dalam pengertian akuntansi
adalah semua barang dan hak milik perusahaan (BUMDes) dan sumber ekonomi
lainnya.
Harta BUMDes dapat dibedakan
menjadi 3 yaitu:
1. Harta Lancar
2. Harta Tetap
3. Harta Tidak Berwujud
1. Harta Lancar atau umumnya disebut aktiva lancar adalah uang
kas/bank atau harta lain yang dapat segera dicairkan menjadi kas. Harta yang
termasuk di dalam kelompok ini adalah:
1. Kas Mata uang rupiah atau asing dan surat-surat berharga yang dimiliki oleh
BUMDes.
2. Piutang Dagang Tagihan
sejumlah uang kepada pihak lain (konsumen) dari suatu transaksi yang akan
dibayar pada tanggal jatuh tempo sesuai dengan ketentuan yang disepakati
bersama. Misalnya, unit usaha BUMDes menjual kopi kepada konsumen yang sisa
pembayarannya akan dibayar lunas pada dua bulan mendatang.
3. Penghasilan yang akan
diterima adalah pendapatan yang berupa
uang yang akan diterima pada masa tertentu dari hasil suatu usaha. Misalnya,
unit usaha BUMDes menerima pesanan cetakan kebutuhan kantor dari pemerintah
kabupaten yang akan dibayar lunas setelah cetakan itu dikirim semua dan
dinyatakan benar sesuai dengan perjanjian. Dalam transaksi ini BUMDes belum
menerima sama sekali pembayaran. Namun sudah terjadi persetujuan untuk membayar
dari pihak pembeli dalam kurun waktu yang disepakati bersama.
4. Biaya yang dibayar dimuka adalah
pemberian uang muka kepada penjual atas barangbarang yang dibeli BUMDes.
Misalnya, unit usaha BUMDes memesan sejumlah barang dagangan dan memberikan
uang muka sebesar 40% dari keseluruhan harga yang harus dibayar.
5. Persediaan adalah semua persediaan barang dagangan yang
dijual untuk menghasilkan keuntungan.
6. Perlengkapan adalah semua
kebutuhan untuk menunjang kelancaran operasi BUMDes, seperti alat tulis kantor
(ATK) dan perlengkapan lainnya.
2. Harta Tetap umumnya
disebut sebagai aktiva tetap adalah semua harta yang dimiliki BUMDes untuk
menjalankan usahanya. Misalnya, BUMDes membeli tanah dan membangun gedung untuk
memulai usahanya. Membeli mesin penggilingan padi dan kendaraan angkutan dan
timbangan serta alat-alat pendukung. Maka tanah, gedung, mesin, kendaraan, dan
peralatan adalah dinamakan aktiva tetap. Untuk barang-barang yang mengalami
keausan biasanya dibuat biaya penyusutan. Tujuannya agar untuk memperoleh
barang pengganti yang baru perusahaan (BUMDes) sudah memiliki cukup dana.
Besarnya biaya penyusutan ditetapkan berdasarkan perkiraan usia peralatan yang
dimiliki (5 – 10 tahun) dan perkiraan atau estimasi tingkat kenaikan harga pada
masa mendatang.
3. Harta Tidak Berwujud adalah
harta yang dimiliki perusahaan (BUMDes), tetapi tidak tampak. Harta ini
merupakan hak istimewa atau sesuatu yang menguntungkan dari bisnis yang
dijalankan. Misalnya, BUMDes mampu menghasilkan jenis makanan sehat yang tahan
lama untuk semua usia. Maka produk itu dimintakan hak paten agar memperoleh
perlindungan dari pemerintah. Sehingga perusahaan lain tidak diijinkan untuk
menghasilkan produk yang sama apalagi memalsukan produk tersebut.
Hutang dalam pengertian akuntansi
Dalam menjalankan usaha seringkali
terjadi hutang piutang dan peristiwa itu dipandang wajar dalam aktivitas
bisnis. Hutang merupakan kewajiban yang harus dibayar pada masa mendatang
(sesuai dengan kesepakatan yang dibuat) akibat dari suatu transaksi.
Berdasarkan waktu pembayaran, hutang dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
1. Hutang jangka pendek
2. Hutang jangka panjang
1. Hutang jangka pendek adalah
semua kewajiban yang harus dibayar/dilunasi dalam waktu kurang dari satu tahun.
Terdapat tiga jenis hutang jangka
pendek yaitu:
1. Hutang Dagang adalah semua
kewajiban yang harus diselesaikan dalam waktu maksimum satu tahun. Misalnya,
BUMDes memiliki unit usaha industri makanan yang kebutuhan bahannya dipasok
oleh perusahaan lain. Pembelian bahan baku industri makanan tersebut akan
dibayar dalam jangka waktu 3 bulan. Maka BUMDes memiliki hutang dagang kepada
perusahaan pemasok bahan baku industri makanan.
2. Biaya yang akan dibayar adalah
hutang yang terjadi akibat biaya sewa barang atau kendaraan atau peralatan
untuk keperluan usaha. Misalnya, BUMDes menyewa truk untuk mengangkut
produk-produk hasil pertanian. Pembayarannya akan diselesaikan jika semua
barang sudah terangkut dan masuk di gudang. Maka biaya sewa truk yang belum dibayar merupakan biaya
hutang.
3. Penghasilan yang diterima dimuka adalah penerimaan pembayaran dari
usaha yang dijalankan, namun kewajiban yang harus dipenuhi belum selesai.
Misalnya, BUMDes menerima pesanan makanan dari pemerintah kabupaten untuk perayaan
hari kemerdekaan nasional. Pemerintah kabupaten membayar sebagian dari
keseluruhan harga makanan yang dipesan (uang muka/down payment). Maka
penerimaan pembayaran dimuka ini merupakan hutang, karena kewajibannya belum
diselesaikan.
2. Hutang jangka panjang adalah
semua kewajiban yang harus diselesaikan dalam waktu lebih dari satu tahun. Jika
penyerta modal dalam BUMDes diperlakukan sebagai penabung dan berjangka waktu
misalnya 3 tahun untuk dapat mengambil kembali tabungannya (deposito). Maka modal
yang diterima dari masyarakat merupakan hutang jangka panjang. Namun, jika
penyerta modal diperlakukan sebagai bagian pemilik usaha yang berhak memperoleh
bagian keuntungan (deviden). Maka modal masyarakat itu tidak termasuk hutang.
Dalam kasus yang kedua, modal itu menjadi harta BUMDes
Biaya dan Pendapatan
Salah satu prinsip dasar
akuntansi adalah mengetahui kondisi keuangan perusahaan (BUMDes). Kondisi
keuangan perusahaan dapat diketahui dari perbandingan besarnya pendapatan yang
diterima dan biaya-biaya yang harus
dikeluarkan.
Pendapatan (income) adalah peningkatan harta/aktiva perusahaan
sebagai akibat terjadinya transaksi yang menguntungkan.
Misalnya, BUMDes membeli produk
hasil pertanian per kg harganya Rp. 1.000,- dan dijual di pasar dengan harga
per kg Rp. 1.250,-. Maka selisih antara harga beli dengan harga jual sebesar
Rp. 250,- merupakan pendapatan BUMDes. Berarti income per kg nya adalah sebesar
Rp.250,-
Biaya (costs) adalah harta/biaya yang digunakan untuk
menghasilkan pendapatan dalam satu periode tertentu yang habis terpakai.
Terdapat tiga jenis biaya yang
umumnya harus dibayar oleh perusahaan yaitu:
a. Harga Pokok Penjualan adalah
semua biaya yang harus dikeluarkan secara langsung atau tidak langsung untuk
menghasilkan produk (barang atau jasa) yang akan dijual. Misalnya, BUMDes
memiliki unit usaha produksi makanan yang dijual kepada supermarket. Maka semua
bahan baku dan upah karyawan merupakan harga pokok penjualan.
b. Biaya Operasi adalah seluruh pengeluaran perusahaan yang digunakan
untuk menjalankan usaha. Biaya operasi umumnya dibedakan menjadi dua yaitu, (1)
biaya penjualan – merupakan biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan aktivitas
penjualan produk (barang atau jasa). (2) Biaya umum dan administrasi –
merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menunjang aktivitas penjualan produk
seperti, alat tulis kantor, telepon,
listrik, air, dan gaji pegawai kantor. Misalnya, BUMDes menjual produknya
menggunakan jasa perantara (salesman). Maka biaya yang dikeluarkan untuk
memberi imbalan (fee) kepada perantara dinamakan biaya operasi.
c. Biaya Lain-lain adalah biaya-biaya yang tidak termasuk di dalam
Harga Pokok Penjualan dan Biaya Operasi. Misalnya, BUMDes memiliki pinjaman
pada sebuah Bank dan membayar bunga pinjaman. Maka bunga pinjaman merupakan
biaya lain-lain.
Bukti-Bukti Dalam Akuntansi
Dalam akuntansi dikenal
sifat-sifat bukti yang harus ada di dalamnya. Tanpa adanya sifat-sifat
bukti-bukti tersebut, maka pencatatan atau pembukuan menjadi tidak memiliki
makna.
Sifat-sifat bukti tersebut
berkaitan dengan:
a. Sifat transaksi Ini menunjuk
pada jenis transaksi yang dibuktikan dalam catatan. Misalnya, pembayaran
hutang, pembelian bahan baku, pembayaran sewa, penerimaan hasil penjualan
produk (barang atau jasa), dll
b. Menyebutkan pihak-pihak yang
terlibat Dalam proses transaksi umumnya terdapat dua atau lebih pihakpihak yang
terlibat. Siapa saja yang terlibat dalam proses itu harus dijelaskan untuk
selanjutnya dicatat dalam buku jurnal. Misalnya, BUMDes melakukan pembelian bahan
baku dari UD “Makmur” tunai senilai Rp. 2.500.000,-. Dalam kasus ini pihak UD
“Makmur” sebagai penjual dan BUMDes sebagai pembeli.
c. Menyebutkan jenis barang atau
jasa dalam transaksi Jenis barang atau jasa yang dibeli atau dijual harus
dilakukan pencatatan secara benar. Misalnya, dari kasus di atas BUMDes membeli
bahan baku berupa tepung gandum sebanyak 5 kuintal
d. Menyebutkan tanggal transaksi.
Tanggal transaksi harus dibuat supaya diketahui kapan peristiwa itu terjadi dan
berapa banyak dana yang diterima atau dikeluarkan. Misalnya, dari kasus di atas
BUMDes membeli bahan baku berupa tepung gandum dari UD “Makmur” pada tanggal 16
April 2018.
Beberapa contoh bukti transaksi yang diperlukan dalam
pencatatan/pembukuan menggunakan akuntansi yaitu:
a. Kwitansi Adalah surat tanda
bukti pembayaran sejumlah uang yang dibuat oleh pihak penerima uang dari suatu
transaksi.
b. Nota Adalah tanda bukti
pembelian yang diberikan oleh penjual, biasanya dibuat rangkap dua. Rangkap
pertama diberikan kepada pembeli sedangkan rangkap yang kedua disimpan oleh
penjual.
c. Chek Adalah surat perintah
kepada Bank untuk memberikan sejumlah uang sebagaimana yang termuat di dalam
chek.
d. Bon Adalah tanda bukti
pembelian yang dibuat oleh penjual. Perbedaannya dengan nota adalalah bon
umumnya tidak dibuat rangkap dua, tetapi hanya satu lembar.
e. Faktur Adalah bukti perhitungan penjualan barang
atau jasa yang pembayarannya dilakukan kemudian atau tidak dengan cara tunai.
Pembuatan faktur biasanya dilakukan rangkap tiga, masing-masing memiliki warna
yang berbeda-beda. Salinan pertama diberikan kepada pembeli, salinan kedua
disimpan penjual setelah ditandangani pembeli dan salinan ketiga disimpan di
dalam buku faktur. Umumnya faktur mencantumkan alamat pembeli secara rinci, seperti
nama jalan, nomor rumah, dan nomor telephon.
Proses Melakukan Pembukuan Bagi perusahaan pemula,
Pembukuan dapat dilakukan secara
sederhana yaitu:
a. Membuat dan mengumpulkan bukti
transaksi, seperti kwitansi, nota/bon pembelian/penjualan, dsb.
b. Menyusun Buku Kas Harian/ Arus
Kas/ Cash Flow. Bentuk Buku Kas Harian tersebut adalah sebagai berikut :
Misalkan Badan
Usaha Unit Desa “PWDC” menerima dana hibah (dana stimulan dari Pemkab) sebesar
Rp. 5.000.000,- pada tanggal 20 Januari 2007 dengan bukti kwitansi penerimaan
nomor 01. Penerimaan dana tersebut ditulis atau dicatat di bagian Debet yang
artinya terdapat uang masuk atau penerimaan pada Badan Usaha Unit Desa.
Kemudian pada tanggal 25 Januari 2007 BUMDes
membeli etalase dari UD “Jati Mulyo” untuk meletakkan barang dagangan senilai
Rp. 1.500.000,- dengan bukti nota pembayaran nomor 15. Karena pembelian berarti
BUMDes mengeluarkan sejumlah dana. Pengeluaran dana itu ditulis atau dicatat di
bagian Kredit.
Untuk mengisi etalase
itu, BUMDes membeli barang-barang dagangan (shampoo, sabun mandi, dan sabun
cuci ) dari UD “Makmur” pada tanggal 3 Februari 2007 senilai Rp. 2.000.000,-
dengan bukti nota pembayaran nomor 23. Karena pembelian barang dagangan adalah
pengeluaran dana BUMDes maka ditulis atau dicatat di bagian Kredit.
Pada
tanggal 7 Februari 2007 terjadi transaksi penjualan barang dagangan (beras)
sebesar Rp. 1.200.000,-.dengan bukti nota penjualan nomor 04. Ini berarti
penerimaan bagi BUMDes. Sehingga penerimaan itu dicatat di bagian Debet.
Pada
kolom paling kanan (Saldo), artinya sisa dana setelah dikurangi dengan
pengeluaran untuk pembelian etalase dan barang dagangan. Dari Buku Kas Harian
ini dapat diketahui berapa besarnya uang masuk dan keluar serta saldo atau sisa
dana dalam setiap harinya.
Penting untuk difahami bahwa jangan sampai uang yang
keluar lebih besar dari yang masuk agar tidak terjadi defisit. Pada contoh
berikut ditunjukkan pencatatan transaksi penerimaan dan pengeluaran dana BUMDes
di dalam Buku Kas Harian, sebagai berikut :
BADAN USAHA MILIK DESA ”PWDC”
BUKU KAS HARIAN
Bulan Januari 2019
Tgl.
|
Uraian
|
No bukti
|
Debet
|
Kredit
|
Saldo
|
20/1
|
Diterima dana hibah
dari Pemkab
|
01
|
5.000.000
|
||
25/1
|
Dibeli etalase toko
dari UD Jati Mulyo
|
15
|
1.500.000
|
3.500.000
|
|
3/2
|
Dibeli barang
dagangan dari UD Makmur
|
23
|
2.000.000
|
1.500.000
|
|
7/2
|
Penjualan barang
dagangan (beras)
|
04
|
1.200.000
|
2.700.000
|
Apabila BUMDes mengalami
perkembangan sehingga transaksinya bertambah banyak setiap harinya, maka
pembukuannya dapat ditambah dengan:
Membuat
daftar nomor rekening.
Lazimnya
berbentuk sebagai berikut:
Group
|
Kelompok
|
No. Rekening
|
Nama Rekening
|
1
|
HARTA
|
111
|
Kas
|
112
|
Bank
|
||
113
|
Persediaan
|
||
114
|
Piutang
|
||
115
|
Inventaris
|
||
2
|
HUTANG
|
211
|
Hutang Bank
|
212
|
Hutang Non Bank
|
||
3
|
MODAL
|
311
|
Modal Usaha
|
312
|
Penyertaan Modal
|
||
4
|
PENDAPATAN
|
411
|
Laba usaha
|
412
|
Bunga Tabungan
|
||
BIAYA
|
511
|
Biaya Administrasi
|
|
512
|
Biaya Rapat
|
||
513
|
Biaya Transport
|
||
514
|
Biaya Penyusutan
|
Tujuan pembuatan daftar rekening
adalah untuk memudahkan bagi pengelola BUMDes mengetahui besarnya penerimaan
dan pengeluaran dari setiap kelompok.
Membuat
buku besar atau disebut juga buku pembantu.
Buku ini dapat
memberikan informasi tentang kondisi rekening pada setiap saat dibutuhkan.
Misalnya, dengan menggunakan kasus sebelumnya BUMDes menerima dana hibah
(stimulan) dari Pemkab sebesar Rp. 5.000.000,-. Selanjutnya BUMDes membeli
etalase dari UD “Jati Mulyo senilai Rp. 1.500.000,-. BUMDes juga melakukan
pembelian barang-barang dagangan kepada UD “Makmur” senilai Rp. 2.000.000,-.
Terakhir BUMDes menerima pembayaran dari hasil penjualan beras senilai Rp.
1.200.000,-. Maka pencatatannya ke dalam Buku Besar adalah sebagai berikut:
BADAN USAHA MILIK DESA ”PWDC”
BUKU BESAR
REKENING: 111. KAS
Debet
Kredit
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
20/1
|
Hibah Pemkab
|
5.000.000
|
3/2
|
Pembelian etalase toko
|
1.500.000
|
25/1
|
Penjualan barang dagangan
|
1.200.000
|
7/2
|
Pembelian barang dagangan
|
2.000.000
|
Apabila BUMDes sudah berkembang,
maka pembukuannya ditambah dengan: a. Membuat neraca saldo. Data keuangan pada neraca saldo diambil dari
buku besar. Saldo setiap rekening dapat dihitung dengan cara
menambah/mengurangi persediaan awal dengan mutasi selama periode pembukuan.
Hasilnya dikurangi dengan persediaan akhir. Bentuk neraca saldo adalah sebagai
berikut:
BADAN USAHA MILIK DESA ”PWDC”
NERACA SALDO PER 31 DESEMBER 2019
No. Rek.
|
Nama Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
111
|
Kas
|
||
112
|
Bank
|
||
113
|
Persediaan
|
||
114
|
Piutang
|
||
dst
|
b. Membuat laporan keuangan.
Data laporan keuangan ini
diambilkan dari neraca saldo. Laporan keuangan diperlukan untuk mengetahui
kinerja keuangan BUMDes secara keseluruhan, selama satu periode (biasanya satu
tahun). Laporan keuangan terdiri dari neraca, laporan laba/rugi dan laporan perubahan
modal. Berikut ini adalah contoh laporan keuangan.
BADAN USAHA MILIK DESA ”PWDC”
NERACA SALDO Aktiva PER 31
DESEMBER 2019
Aktiva
Pasiva
No. Rek
|
Nama Rekening
|
Jumlah
|
No. Rek
|
Nama Rekening
|
Jumlah
|
AKTIVA LANCAR
|
HUTANG LANCAR
|
||||
111
|
Kas
|
Hutang bank
|
|||
112
|
Bank
|
Hutang non bank
|
|||
113
|
Persediaan
|
HUTANG JANGKA PANJANG
|
|||
114
|
Piutang
|
Hutang Bank
|
|||
AKTIVA TETAP
|
|||||
Gedung
|
Modal
|
||||
Tanah
|
Hibah dari Pemkab
|
||||
Penyusutan Gedung
|
Laba yang tidak dibagi
|
||||
Jumlah
|
Jumlah
|
BADAN USAHA MILIK DESA “PWDC”
LAPORAN LABA/RUGI PER 31 DESEMBER 2019
Pendapatan :
Jumlah Penjualan Rp .…
Pendapatan bunga Rp .…
Jumlah pendapatan Rp ….
Jumlah pendapatan Rp ….
Biaya-biaya:
Biaya administrasi dan
operasi Rp ……
Laba kotor Rp
……
Biaya pajak Rp ……
Laba bersih Rp
……
Catatan: Laba bersih dibagi 2 yaitu yang dibagi dan yang tidak dibagi kepada pemodal.
Perbandingan jumlah yang dibagi atau tidak dibagi diatur dalam AD/ART BUMDes.
Laba yang tidak dibagi kepada pemodal, digunakan untuk memperbesar modal guna
mengembangkan unit usaha lebih lanjut.
BADAN USAHA MILIK DESA ”PWDC”
LAPORAN PERUBAHAN MODAL PER 31 DESEMBER 2007
Modal Awal :
Hibah dari Pemkab Rp
………
Penyertaan Modal Masyarakat Rp
………
Total Modal Awal Rp
………
Laba yang tidak dibagi Rp
………
Total Modal Awal Rp ………
Total Modal Awal Rp ………
Tambahan modal:
Pemdes Rp
………
Masyarakat Rp
………
Total Modal Akhir Rp ………
Total Modal Akhir Rp ………
Penyusunan Rencana Usaha BUMDes
Perencanaan usaha/bisnis adalah dokumen
tertulis yang menguraikan gagasan usaha yang akan dioperasionalisasikan.
Sehingga pengelola maupun pihak-pihak yang berkepentingan dengan usaha tersebut
dapat memahami prospek usaha yang akan dijalankan dan kemungkinan risiko yang
akan ditanggung. Penyusunan rencana usaha BUMDes penting dibuat sebagai dasar
panduan guna menentukan aktivitas usaha kedepan yang menguntungkan. Penyusunan
rencana bisnis yang logis dan berdasarkan informasi pasar memungkinkan tujuan
BUMDes dapat dicapai secara efektif, dan efisien.
Pada dasarnya rencana usaha
(business plan) menggambarkan aktivitas usaha yang akan dijalankan pada periode
mendatang (1 – 3 tahun) yang berisi penjelasan sebagai berikut:
- Halaman Judul Berisi nama BUMDes, alamat, dan nomor telephon serta pengelolanya.
- Daftar Isi Berisi nomor halaman dari bagian-bagian penting dalam perencanaan usaha tersebut.
- Ringkasan Eksekutif Berisi penjelasan singkat dari rencana usaha yang akan dijalankan dan dasar yang mendukung usaha tersebut.
- Pernyataan Visi dan Misi Menggambarkan secara singkat strategi dan filosofi yang dikehendaki agar visinya dapat terlaksana.
- Pandangan Perusahaan (BUMDes) Menjelaskan bentuk usaha (BUMDes), organisasi, tujuan perusahaan (BUMDes), nama perusahaan (BUMDes), lokasi usaha, produk yang dihasilkan (barang atau jasa), dan badan hukum perusahaan.
- Perencanaan Barang dan Jasa Menjelaskan tentang keunggulan produk (barang atau jasa) yang dihasilkan, pasar yang dibidik, dan alasan mengapa konsumen menginginkan produk tersebut atau terdapat permintaan di pasar.
- Perencanaan Pemasaran Menggambarkan siapa saja yang menjadi konsumen dari produkproduk yang dihasilkan dan kondisi persaingan yang dihadapi, strategi yang akan dilakukan (strategi harga, produk, distribusi, promosi).
- Perencanaan Manajemen Menjelaskan kompetensi yang dimiliki pengelola BUMDes dan sistem manajemen yang dijalankan.
- Perencanaan Pengoperasian Menjelaskan sistem produksi dan operasi yang digunakan, fasilitas yang dimiliki, ketersediaan bahan baku atau keterjaminan pemenuhan bahan baku.
- Perencanaan Keuangan Menggambarkan kebutuhan keuangan dan sumber keuangan yang mungkin dapat digali, memproyeksikan pendapatan, biaya dan laba (analisis titik impas dan arus kas).
- Lampiran Dokumen Pendukung Berisi data pengelola BUMDes, copy akte pendirian BUMDes, copy Perda dan Perdes tentang BUMDes.
Pengawasan dan Pertanggungjawaban
BUMDes
Manajer Unit Usaha BUMDes bertanggungjawab kepada Dewan Komisaris.
Laporan pertanggungjawaban BUMDes disampaikan pada setiap akhir periode,
melalui forum rembug desa (musyawarah desa). Mekanisme dan tata tertib
pertanggungjawaban ini disesuaikan dengan AD/ART. Isi laporan
pertanggungjawaban meliputi:
1. Laporan Kinerja Pengelola selama satu
periode
2. Kinerja Usaha yang menyangkut
realisasi kegiatan usaha, upaya pengembangan, indikator keberhasilan dsb.
3.
Laporan Keuangan termasuk Rencana Pembagian Laba Usaha
4. Rencana-rencana
Pengembangan Usaha yang belum terealisasi.
Demikian, semoga artikel tentang Badan Usaha
Milik Desa ( BUMDes ) ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Sudah selayaknya
kita harus mendukung program pemerintah yang sangat bagus ini dan membantu
mengawalnya demi kemajuan bersama.
Salam Cerdas Revormer !
Wassalam
Sumber : Buku Panduan Pendirian dan PengelolaanBUMDes
Depdiknas – Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan Universitas
Brawijaya 2007
Posting Komentar untuk "Pentingnya Warga Desa Tahu Panduan Pendirian dan Tata Kelola BUMDes "
Silahkan Berkomentar yang Positif No Link dan SARA
Terima kasih