Ternyata Mudah Sekali Cara Membuat KIA ( Kartu Identitas Anak )
Hallo sahabat revormer, postingan kali ini kita akan membahas cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA)
Kebetulan ada sahabat bernama Tawin yang sudi berbagi pengalamannya sewaktu istrinya membuat KIA buat anaknya
Mari kita simak pengalamannya dibawah ini, seperti yang diceritakan sebelumnya kepada revormer.com
Cara Membuat KIA ( Kartu Identitas Anak) yang di perlukan adalah sebagai berikut :
1.foto Copy KK ( Kartu keluarga
2.foto copy KTP suami istri
3.fas foto 2x3 =2lbr
4x6=2lbr
Mengenai izin yang di perlukan untuk membuat KIA ternyata tidak ada sama sekali, cukup anda datang ke kantor kecamatan atau kantor catatan sipil lalu me mengajukan pembuatan Kartu Identitas Anak
Setelah itu nanti begitu didalam kantor kecamatan atau catatan sipil jangan lupa untuk mengambil no antrian, tentunya ambil nomor antrian sesuai urusan yang di ingin kan soalnya disitu berbeda beda tergantung tujuan atau keperluan urusan kita
Anda perlu bersabar tentunya menunggu panggilan setelah tadi mendapatkan nomor antrian, duduk saja dengan tenang sambil berdoa agar urusan hari ini lancar
Begitu waktunya tiba anda di panggil maka tinggal tunjukkan kelengkapan syarat syarat yang telah di siapkan sebelumnya
Oh ya, jangan lupa bawa juga kelengkapan syarat syarat yang asli juga yah soalnya takut di pertanyakan setelah kita selesai mengajukan
Hal ini untuk antisipasi ketika nantinya ditanyakan sewaktu ambil bukti pengambilan KIA
Alhamdulillah dulu istri mas tawin cukup 2 minggu jadi Kartu Identitas Anaknya, waktu itu buat KIA nya di kantor catatan sipil tetapi sekarang infonya pembuatan KIA (Kartu Identitas Anak) di pindah ke kantor kecamatan
Adapun waktu pengambilan pembuatan KIA, kurang lebih tiga (3) bulan baru bisa diambil alias jadi KIAnya, hal ini di karenakan karena antusias masyarakat yang luar biasa ingin membuat kartu KIA bagi anaknya
Sebagai informasi tambahan, Kartu Identitas Anak (KIA), sekarang juga di wajibkan untuk mendaftar ke sekolah tingkat SD
Kartu Identitas Anak ini diperuntukan, anak usia 15 tahun ke bawah, jadi temen temen semua apabila mempunyai anak di bawah umur 15 tahun untuk segera membuat kartu KIA yahππ
Kartu Identitas Anak (KIA) sangat bermanfaat selain sebagai identitas para anak-anak, juga manfaatnya nanti akan memudahkan pembuatan e ktp ketika anak tersebut sudah dewasa, soalnya di dalam kartu KIA itu ada no identitas anak yang nantinya di pakai untuk no KTP sehingga nanti bila si anak sudah dewasa mudah untuk membuatnyaππ
Nah sebagai informasi tambahan, saat ini pihak sekolah di wilayah kabupaten Banyumas sudah mengkoordinir pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), sehingga para orang tua sudah tidak perlu repot-repot untuk mendatangi kantor catatan sipil
Seperti yang diceritakan oleh salah seorang warga desa cindaga kecamatan Kebasen kabupaten Banyumas Jawa Tengah, bahwa anaknya dibuatkan Kartu Identitas Anak oleh pihak sekolah
Ok kira-kira begitu saja sementara postingan cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA), semoga bermanfaat bagi sahabat revormer yang sudah mempunyai anak, selamat mencoba
Salam cerdas Revormer !
Ok brooo trm atas unggahannya itu sangat bagus tuh untuk pembuatan kartu identitas anak (KIA) secara kolektif dari pihak sekolah TK atau paud dan kebetulan di wilayah tempat saya tinggal juga ada baik dari pihak sekolah maupun perorangan ( orang yg mengurus surat surat /calo) tentunya ada biyayanya kalo di tempat saya yg saya denger" besarnya kisaran 50rb s/d 150rb, Alhamdulillah waktu itu istri saya kebetulan LG libur jadi di berangkat sendiri ya itung itung refesing dan alAlhamdulill nya lg dalam pembuatan kartu identitas anak tidak di pungut biaya alias GRATIS
BalasHapusMantaap bro, infonya..sekarang pelayanan publik makin mudah saja ya ππ
BalasHapusBetul itu jadi bagi sobat revormer kalo bisa mengurus surat,pajak ,SIM dll lebih baik jalan sendiri sekarang pelayanan publik sudah sangat baik ( kalo sendiri bisa kenapa harus pake calo) hehhehe
BalasHapusSetuju kalo begitu bro tawen ππ
BalasHapus