Mengenal Lebih Dekat Doni Priyanto, SH, MH Pengacara Sukses Asal Cilacap
Doni Priyanto, SH bersama pengacara senior Otto Hasibuan |
Selama ini sering kita melihat tayangan acara Indonesian Lawyer Club di TV One, acara yang berisi para advokat / pengacara, pengamat politik serta tokoh-tokoh politik tersebut sangat digemari pemirsanya
Tapi ngomong-ngomong diantara sahabat ada gak sih yang mengerti definisi seorang advokat atau pengacara itu apa ?
Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu setiap warga negara mempunyai hak yang sama di hadapan hukum yang berlaku di Indonesia
Peranan advokat atau kadang disebut juga penasehat hukum dalam sistem perundang-undangan di Indonesia tak bisa dilepaskan dari fungsi yudikatif yang merupakan salah satu elemen Trias politica selain eksekutif dan legislatif
Pengertian advokat atau pengacara berdasarkan kamus hukum Indonesia adalah seseorang yang bertindak sebagai pembela, seorang (ahli hukum) yang pekerjaannya mengajukan dan membela perkara di dalam atau di luar sidang pengadilan
Sedangkan menurut Undang-Undang
No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat Indonesia pasal 1 ayat 1
menerangkan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa
hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan
berdasarkan undang-undang ini
Pengertian advokat secara istilah adalah seseorang yang melaksanakan
kegiatan advokasi yaitu suatu kegiatan atau upaya yang dilakukan seseorang
atau kelompok orang untuk memfasilitasi dan memperjuangkan hak-hak, maupun kewajiban klien seseorang atau kelompok berdasarkan aturan yang
berlaku
Doni Priyanto, SH bersama pengurus DPP PERADI |
Nah,dari penjelasan di atas maka kita bisa menarik kesimpulan bahwa selain polisi, jaksa serta hakim, peranan seorang advokat atau pengacara juga tidak bisa dianggap enteng dalam proses penyelesaian hukum
Walaupun secara kelembagaan kedudukan advokat / pengacara tidak termasuk lembaga negara, namun fungsinya sebagai seorang yang membantu pihak-pihak yang sedang berperkara sangatlah diperlukan
Oh ya, revormer kebetulan juga mempunyai seorang sahabat yang berprofesi sebagai seorang advokat alias pengacara loh🙏😊
Dari hasil wawancara singkat dengan pengacara sukses asal Sampang Cilacap ini, profesinya sebagai seorang advokat / pengacara dimulai sejak tahun 2007
Selanjutnya bergabung menjadi anggota PERADI singkatan dari perhimpunan advokat Indonesia semenjak tahun 2012 silam. PERADI adalah organisasi advokat Indonesia yang berisi para pengacara terkenal semisal Otto Hasibuan yang saat ini di ketuai oleh Fauzie Hasibuan
Berikut tanya jawab revormer dengan Doni Priyanto, SH, MH sewaktu wawancara tadi
Revormer : " Mas Doni, apa sih yang menjadi motivasi anda menjadi seorang advokat / pengacara ?"
Doni P, SH. : " Awalnya saya memang mempunyai cita-cita untuk menjadi penasehat hukum atau pengacara selain memang ada faktor support dari orang tua
Selain itu bahwasanya dunia hukum pasti berkembang terus seiring bertambahnya manusia dan gaya hidupnya yang semakin maju dan sadar apabila haknya merasa di dzalimi
Oleh karena itu pasti akan menggunakan jasa advokat atau lawyer, yang mana dalam al quran disebutkan bahwa hendaknya setiap pekerjaan diserahkan pada ahlinya, jika tidak diserahkan pada ahlinya maka tunggulah kehancurannya
Revormer : " Apakah anda mempunyai prinsip tertentu dalam menangani perkara hukum klien ?"
Doni P, SH : "Dalam menangani masalah kita berprinsip amal makruf nahi munhkar dan kita selalu membela hak-hak klien sesuai aturan hukum yang berlaku
Pada prinsipnya kami sebagai advokat selalu menyelesaikan masalah hukum klien agar dikemudian hari tidak muncul masalah baru, close case and finish 😍🙏
Meski butuh waktu akan tetapi selalu happy ending dalam penyelesaian masalah yang berkaitan dengan hukum
Dalam kontek sepanjang klien menunjuk kita sebagai kuasa hukum, maka klien harus siap untuk bekerjasama dan tidak boleh intervensi yang mana menyimpang dari proses hukum yang sedang dijalaninya".
Wah keren sekali ya jawaban dari pengacara alumni SMPN Sampang Cilacap ini ya guys 😊👍
Nah, buat sahabat revormer yang suatu saat butuh bantuan hukum dalam menyelesaikan sebuah perkara atau sengketa hukum
Silahkan datang / hubungi langsung Doni Priyanto, SH, MH di kantornya atau bisa juga lewat pesan WhatsApp
Kebetulan mas Doni Priyanto, SH ini juga merupakan penasehat hukum untuk Paguyuban Warga Desa Cindaga loh 😊🙏
Doni Priyanto, SH bersama Ketua DPP PERADI |
Doni Priyanto, SH, MH & Partners
Advokasi bantuan hukum :
1. Pidana
2. Perdata
( perkawinan,perceraian,waris, dll )
Alamat :
Jl.Dr.Rajiman No.1A Cilacap Utara (depan Pengadilan Agama Cilacap)
Semoga bermanfaat
Salam cerdas Revormer !
Tidak sesuai faktanya
BalasHapus