Urgent ! Pemuktahiran Basis Data Terpadu (PBDT) Bansos - REVORMER.COM
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
WPDealer 728x90

Urgent ! Pemuktahiran Basis Data Terpadu (PBDT) Bansos

Bansos Covid-19


Fenomena Bantuan Sosial yang salah sasaran akhir-akhir ini membuat revormer.com tergelitik untuk mengingatkan pemerintah, urgensi pemuktahiran basis data terpadu yang terkesan tidak berjalan.

Masyarakat sangat berharap pemerintah melakukan upaya yang serius memperbaiki kekeliruan tersebut, sehingga program bansos bisa efektif tepat sasaran.

Untuk itu sudah waktunya Pemerintah Kabupaten/ Kota melakukan Pemuktahiran Basis Data Terpadu (PBDT) sebagai sumber data BANSOS agar tidak  lagi salah sasaran.

PKH (Program Keluarga Harapan) dan Rastra (Rastra) atau sekarang BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) itu program Pemerintah yang bersumber dari APBN, Dikelola oleh Kementerian Sosial RI dan dibantu oleh Dinas Sosial yang ada di Kabupaten/Kota/Provinsi serta Pendamping PKH/TKSK disetiap Desa/Kecamatan.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu diberikan "Kartu" yang berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak berdasarkan permintaan dari Kementerian Sosial.

Siapa saja pihak yang berwenang melakukan pemuktahiran basis data terpadu itu ?

Dilakukan oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan yang di ketuai Wawako/Wabup, Bappeda, Dinas Sosial, Kominfo dan dinas Capil. Namun secara teknis pelaksanaan verifikasi dilaksanakan dinas sosial dengan perangkatnya seperti Kelurahan, Kecamatan, dll.


Dasar Hukum Pemuktahiran Basis Data Terpadu

UU Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan fakir miskin dan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 16 tahun 2016 tentang Mekanisme Penggunaaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

Yang menjadi permasalahan, darimana Kementerian Sosial mendapatkan data?


1. Pertama, dari Basis Data Terpadu (BDT) kemiskinan yang diambil dari sensus BPS (Badan Pusat Statistik).

2. Dari up to date data (Pemutakhiran Basis Data Terpadu) Kabupaten/Kota oleh Masing-masing Desa/Kelurahan dan disahkan oleh Kab/Kota sebagai "data kemiskinan" ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG) v 2.0 milik Kementerian Sosial RI.

Jadi, semua calon penerima bantuan (KPM) datanya bersumber dari Basis Data Terpadu (BDT) di dalam SIKS-NG Kementerian Sosial. Orang miskin yang namanya tidak termasuk dalam BDT/SIKS-NG V 2.4.1 dipastikan tidak akan menerima bantuan dari Pemerintah secara "resmi".

Karena itu Pemerintah Desa/Kelurahan telah melakukan up to date dengan memasukkan sebanyak-banyaknya calon KPM dan sekaligus mencoret KPM yang tidak layak/pindah/meninggal dunia sekaligus dibuktikan dengan KK dan KTP yang bersangkutan.

Masalah-masalah Mengenai Bantuan Pemerintah


- Pertama, ternyata KUOTA KPM yang diterima di suatu desa tidak sesuai dengan Total Jumlah KPM yang diusulkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan ke Kementerian Sosial.

Misal di Desa/Kelurahan A, jumlah KK miskin yang diusulkan masuk dalam BDT/SIKS-NG adalah sebanyak 1000 KK, (dari 2000 KK penduduk desa) , TETAPI kenyataannya KUOTA yang disahkan oleh Kementerian Sosial hanya 600 KPM, maka artinya masih ada 400 KK di Desa/Kelurahan itu yang tidak menerima bantuan. Nah, ini salah satu yang kadang masyarakat umum tidak tahu, bahwa setiap desa sudah ada kuotanya yang ditetapkan oleh Kemensos. Ingat, sampai disini pemerintah desa tidak berwenang karena sifatnya sebatas mengusulkan saja.

- Kedua, dari Kuota 600 KPM yang ditetapkan, ternyata data yang ditetapkan masih memakai data lama, ada orang yang Sudah Meninggal, sudah menikah, sudah pindah, duplikasi suami-istri dan sudah tidak layak lagi ( contoh : Tiba-tiba dapat Pembebasan Tol jadi bisa merubah ekonomi nya, jadi TKI lalu ekonomi nya meningkat jadi orang kaya),
.. sedangkan di satu sisi masih ada 400 KK yang belum menerima bantuan karena keterbatasan KUOTA di Desa/Kel itu.

Artinya dari 600 KPM itu sendiri setelah dilakukan Validasi dan Verifikasi oleh Pendamping PKH, kuota nya berkurang lagi.

- Ketiga, Calon Penerima KPM untuk PKH dan BPNT tidak bisa diganti atau ditukar secara spontan/langsung bila ada pencoretan nama, Saldo Nol, karena dengan Sistem Kartu, para KPM adalah by name by address, tidak bisa diganti oleh Kepala Desa, Camat, Dinas Sosial Kabupaten saat itu juga. Karena validasi data di Kementerian baru dilakukan setiap 6 bulan sekali (2x setahun), artinya jika ada data KPM yang DICORET/DIBATALKAN, maka TIDAK BISA DIGANTI ORANG LAIN saat itu juga.

- Keempat, dinamika perkembangan masyarakat yang dinamis tidak bisa diakomodir oleh System, misalnya tiba-tiba terjadi bencana alam, perpindahan penduduk yang masuk ke Desa/Kelurahan, pernikahan yang menyebabkan timbul KK baru yang masuk kategori Kurang Sejahtera, kelahiran bayi dari KK-Kurang Sejahtera, dsb.

- Kelima, Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan atau Kabupaten tidak bisa menetapkan KUOTA dan  siapa-siapa KPM yang ditetapkan oleh Pihak Kementerian Sosial, karena Data KPM by name by address ditentukan oleh pihak KEMENTERIAN SOSIAL RI.

Adapun Pendamping PKH tiap-tiap Desa hanya memvalidasi dan memverifikasi "kelayakan" dari calon KPM dari data yang diterima dari Kementerian Sosial, karena jika tidak layak maka calon KPM tersebut akan diusulkan untuk "DICORET".
TETAPI.... tidak bisa diganti oleh KPM lain walaupun mereka memang layak karena Datanya ditentukan oleh Kementerian Sosial, bukan oleh Pemerintah Desa/Kel, karena bagi Pemerintah Desa/Kel mereka menginginkan KUOTA KPM SEBANYAK-BANYAKNYA dengan data yang benar...

Ini perlu kami sampaikan, agar masyarakat paham mekanisme PKH dan BPNT sehingga tidak menimbulkan "tuduhan-tuduhan" sepihak yang berujung FITNAH.

Berkurangnya "KUOTA" KPM PKH-BPNT, bukan berarti di Desa/Kelurahan itu Masyarakat Miskinnya Habis...

Karena yang diinginkan dari Program Pemerintah itu adalah Meningkatnya Kesejahteraan Sosial Masyarakat, bukan memelihara Kemiskinan, sehingga tindakan BAGI RATA tidak boleh dilakukan.
Disinilah peran Pemerintah Daerah dibutuhkan sebagai penyangga bansos, memberi perhatian terhadap warga miskin yang belum mendapat bansos dengan bantuan sementara hingga mendapat kuota tambahan.

Revormer.com berharap semoga kedepannya bansos yang memiliki tujuan mulia ini bisa maksimal dan efektif sampai ke pihak yang berhak.
Maka perlu adanya update data setiap 6 bulan sekali serta yang paling penting lagi adalah perlunya pemerintah pusat/kabupaten/provinsi untuk menggandeng Pemerintah Desa/Kelurahan/RT/RW/tokoh masyarakat dalam pendataan calon penerima bansos.

Percayakan pendataan calon penerima bantuan sosial pada Pemdes/Kelurahan/RT/RW serta tokoh masyarakat lokal di wilayah tersebut ! Itu adalah kunci utama agar bansos tidak salah sasaran !

Demikian semoga bermanfaat.
Salam Cerdas Revormer !

Posting Komentar untuk "Urgent ! Pemuktahiran Basis Data Terpadu (PBDT) Bansos"