Sosialisasi DPMPTSP Membuat NIB Bagi Pelaku UMKM Kebasen
Bertempat di aula kantor Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas Jawa Tengah, acara Sosialisasi DPMPTSP ( Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) Kabupaten Banyumas alhamdulillah telah selesai dilaksanakan.
Kegiatan sosialisasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas yang digelar pada hari selasa 03 november 2020 tersebut terlaksana berkat sinergitas Bapak Wahyu Adhi Fibriyanto, S.STP selaku Camat Kebasen dengan melibatkan Asosiasi Pengusaha Mikro Kecil Menengah Banyumas ( ASPIKMAS ) Kebasen serta pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Banyumas.
Dalam kegiatan sosialisasi DPMPTSP tersebut juga dilakukan fasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha ( NIB ) dan Ijin Usaha Mikro Kecil ( IUMK ) untuk para pengurus dan peserta yang belum mempunyai legalitas usaha.
Lalu apa sih makhluk bernama NIB itu ya gaess...Nomor Induk Berusaha yang biasa disingkat NIB adalah nomor identitas para pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai dengan bidang usahanya.
NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) jika perusahaan melakukan kegiatan impor, dan Akses Kepabeanan jika perusahaan melakukan kegiatan ekspor atau impor.
Oleh karena itu seyogyanya semua pelaku usaha disarankan wajib memiliki NIB ini apabila ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Lalu apa sih OSS itu ? Online Single Submission atau OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Untuk mendapatkan NIB, para pelaku usaha wajib untuk mendaftar melalui situs OSS Republik Indonesia.
Ada gak sih biayanya untuk mendapatkan NIB ? Untuk membuat NIB pemerintah tidak memungut biaya sepeserpun alias gratiss..tiiss..hehe enak kan jadi pengusaha sekarang semuanya simple dan mudah...Terima kasih Pak Jokowi hehe...
Nah, dalam kegiatan sosialisasi DPMPTSP di kantor kecamatan Kebasen kemarin baru sebanyak 36 pelaku umkm yang bisa di bantu untuk dibuatkan NIB, kedepannya pengurus ASPIKMAS akan dilibatkan sebagai pendamping agar semakin banyak pelaku UMKM yang memilikinya.
Sebenarnya pembuatan NIB bisa dilakukan sendiri oleh para pelaku umkm, namun keterbatasan sdm menjadi salah satu faktor utama penghambat kepemilikan NIB ini lumayan lambat pergerakannya.
Dalam tulisan tentang sosialisasi DPMPTSP kali ini admin juga akan memberikan panduan singkat bagaimana langkah-langkah pembuatan NIB secara mandiri. Namun sebelum beranjak ke cara membuat NIB, teman-teman pelaku UMKM juga harus tahu syarat-syaratnya.
Syarat-syarat Pembuatan NIB, antara lain :
1. KTP
2. Email yang masih aktif
3. No HP yang masih aktif
4. NPWP ( tidak wajib )
Cara dan langkah-langkah pembuatan NIB, yaitu antara lain :
1. Pertama-tama, kamu siapkan alamat Email aktifmu, cek apakah emailmu aktif atau non aktif, apabila ternyata alamat emailmu tidak aktif atau lupa passwordnya, maka segera lakukan reset password atau membuat email baru.
2. Setelah kendala emailmu sudah teratasi, maka langkah selanjutnya adalah kamu harus masuk ke situs OSS, alamatnya silahkan klik link https://oss.go.id/portal/. Setelah itu kamu pilih menu daftar, caranya dengan mengisi form pendaftaran yaitu dengan mendaftarkan emailmu lalu nanti kamu akan menerima notifikasi lewat emailmu, untuk itu cek inbox emailmu pastikan pesannya masuk, apabila sudah ketemu selanjutnya verifikasi emailmu tersebut.
4. Pilih Menu Pembuatan Izin Perseorangan
5. Isi Biodata Sesuai KTP
6. Ikuti langkah-langkahnya secara berurutan hingga sampai ke pemilihan Jenis Usaha
7. Cek kembali kelengkapan yang tadi sudah diisikan, barangkali ada kekeliruan bisa di revisi
8. Kalau sudah pilih Selesai
9. Unduh file dokumen pdf NIB dan IUMK kamu
10. Setelah berhasil di download filenya, kamu bisa langsung cetak hasilnya dan dilaminating agar tidak rusak
Oh ya gaess, NIB ( Nomor Induk Berusaha ) dan IUMK ( Izin Usaha Mikro & Kecil ) ini sangat dibutuhkan untuk kenyamanan usaha kita loh, oleh karena itu kalian harus memilikinya kalau gak... jelas rugi dong !
Nah, sekarang kan kamu sudah tahu cara dan syarat membuat NIB, jangan lupa share dan kasih tahu teman-teman yah gaess, berbagi ilmu itu berpahala besar loh. Selamat mencoba semoga berhasil !
Oh ya, kiranya cukup sekian dulu revormer.com menyapa semuanya, tak lupa kami segenap pengurus ASPIKMAS Kebasen mengucapkan terima kasih dan penghargaan setingi-tingginya kepada Bapak Camat Wahyu Adhi Fibrianto, S.STP dan team Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang dikomandani oleh Ibu Sinta yang telah membantu memfaslitasi pembuatan NIB dan IUMK bagi para peserta Sosialisasi DPMPTSP.
Salam Gerakan Pemberdayaan Ekonomi Kecamatan Kebasen !
ASPIKMAS JAYA UMKM NAIK KELAS !
Posting Komentar untuk "Sosialisasi DPMPTSP Membuat NIB Bagi Pelaku UMKM Kebasen "
Silahkan Berkomentar yang Positif No Link dan SARA
Terima kasih