Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Jaringan Irigasi Bodak Di Desa Sambeng Wetan Banyumas Tahun 2022 - REVORMER.COM
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
WPDealer 728x90

Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Jaringan Irigasi Bodak Di Desa Sambeng Wetan Banyumas Tahun 2022

Bertempat di Pendopo Balai Desa Sambeng Wetan, Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas, pada hari Selasa tanggal 15 maret 2022 telah dilaksanakan acara Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Jaringan Irigasi.

Dalam acara yang dimulai pada pukul 09.00 WIB tersebut, dihadiri oleh Narasumber dari BPSDA Jawa Tengah yang diwakili oleh Bapak Bambang Eko, Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Komisi D dari Fraksi PDI Perjuangan Bapak H.Samirun, SH, MH, Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Komisi D dari Fraksi PDI Perjuangan H. Mochamad Ichwan, SH, MH, Kepala BPSDA Provinsi Jawa Tengah atau yang mewakili, Kepala UPTD Wilayah Kembaran Dinas PU Kabupaten Banyumas, Kepala Desa Sambeng Wetan beserta jajarannya, Ketua BPD Sambeng Wetan beserta jajarannya, Pengurus BUMDES Sambeng Wetan, Babinsa, Babinkamtibmas,serta para tokoh masyarakat Sambeng Wetan.

Dalam kesempatan tersebut, H. Samirun, SH, MH mengajak warga masyarakat Desa Sambeng Wetan Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah untuk turut aktif peduli menjaga saluran irigasi yang ada di wilayahnya sehingga fungsi dan manfaat saluran irigasi tersebut tetap efektif dan maksimal dalam meningkatkan hasil panen para petani.

Bapak H. Samirun, SH.MH, yang membawahi bidang Infrastruktur dan Perijinan di Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah menambahkan bahwa partisipasi atau peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam pengelolaan saluran irigasi, apalagi kalau melihat Dasar Hukum Pengelolaan saluran Irigasi yang memang sudah ada, dasar hukum tersebut antara lain :

1. UU 17/2019, SDA

2. UU 32/2004, Pemerintah Daerah

3. UU 33/2004, Perimbangan Keuangan

4. PP 23/1982, Irigasi

5. PP 42/2008, Pengelolaan SDA

6. PP 38/2008, Pembagian Urusan Pemerintahan

7. Permen PU 33/2007, Pedoman Pemberdayaan P3A/GP3A/IP3A

8. Permen PUPR 30/2015, Pedoman Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi

9. Permen PUPR 17/2015, Pedoman Komisi Irigasi

10. Permen PUPR 12/2015, Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi

11. Kepmen PUPR 14/2015, Kriteria dan Penetapan DI


Lalu apa sebenarnya pengertian Irigasi yang sebenarnya perlu masyarakat ketahui ?

Menurut Bapak H.Samirun, SH,MH. Irigasi mengandung pengertian usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian. Sedangkan jenis-jenis irigasi yaitu irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.







Apakah Saluran Irigasi Perlu Operasional dan Pemeliharaan ?

Setiap bangunan baik sarana maupun prasarana pasti membutuhkan kegiatan operasional dan pemeliharaan agar awet dan bisa lebih lama digunakan, mari kita lihat gambar berisi penjelasan di bawah ini :


Kegiatan Operasional dan Pemeliharaan Saluran Irigasi
1. Kegiatan Operasional
- Pengumpulan Data
- Kalibrasi
- Penyusunan Rencana
- Pembagian & Pemberian Air
- Pengaturan Pintu Bendung
- Koordinasi
- Monitoring dan Evaluasi
2. Kegiatan Pemeliharaan
- Pengamanan
- Pemeliharaan Rutin
- Pemeliharaan Berkala
- Perbaikan Darurat

PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
- Partisipatif
- Terpadu
- Berwawasan lingkungan hidup
- Transparan
- Akuntabel
- Berkeadilan
- Mengutamakan peran serta masyarakat dan petani

Apakah Partisipasi Itu ? Partisipasi berarti turut berperan serta dalam suatu kegiatan, keikutsertaan masyarakat dalam suatu kegiatan, dalam wujud gerakan masyarakat untuk terlibat dalam proses pembuatan keputusan, dalam pelaksanaan kegiatan dan ikut menikmati hasil kegiatan tersebut dan ikut serta dalam mengevaluasinya

Wujud Partisipasi Masyarakat dalam pengelolaan saluran irigasi, yaitu :
- Sumbangan pemikiran awal
- Dalam bentuk gagasan
- Waktu, tenaga, dan material serta dana
Permasalahan yang timbul yang menyebabkan Saluran Irigasi tidak berfungsi dengan baik, antara lain :
- SK Bupati tidak dipatuhi/ tidak konsisten 
- Perusakan dan pencurian sarana prasarana irigasi
- Pencurian air/pompa liar pada saluran primer atau sekunder
- Ketersediaan air di Bendungan fluktuatif ( DAS rusak )
- Keterbatasan tenaga Operasional dan PemeliharaanJaringan Irigasi
- Saluran irigasi dijadikan tempat pembuangan sampah

PEMBERDAYAAN P3A
Dasar Hukum : 
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 33 /PRT/M/2007 tentang Pedoman Pemberdayaan P3A/GP3A/IP3A

Lalu apa sebenarnya pengertian pemberdayaan tersebut terkait pengelolaan saluran irigasi ?Pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air adalah upaya penguatan dan peningkatan kemampuan P3A/GP3A/IP3A yang meliputi aspek kelembagaan, teknis dan pembiayaan dengan dasar keberpihakan kepada petani melalui pembentukan, pelatihan, pendampingan, dan menumbuhkembangkan partisipasi.

Wujud Pemberdayaan masyarakat  yaitu dengan upaya peningkatan kemampuan soft skill serta pembangunan infrastruktur irigasi terutama di tingkat tersier.
Masalah yang kerap muncul dalam Pengelolaan Saluran Irigasi
- Tingkat partisipasi yang masih perlu pendampingan lebih instensif, terutama regenerasi kepengurusan P3A/GP3A karena masih kurangnya minat generasi muda di bidang pertanian
- Pemerataan distribusi air dari hulu sampai hilir yang disebabkan oleh infrastruktur irigasi dan sisitem pengaturan
- Ketaatan terhadap pola dan tata tanam karena terbatasnya sumber daya air yang ada sehingga perlu pengaturan antara hulu, tengah, hilir serta adanya penggolongan sebagai strategi manajemen air
- Kemandirian dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari kesadaran untuk dapat menjalankan mekanisme dalam AD/ART dari semua anggotanya

Dalam pemaparannya, H. Samirun , SH, MH mengatakan bahwa keberhasilan suatu kegiatan dalam pembangunan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat ditentukan oleh kemampuan masyarakat untuk berpartisipasi. Agar masyarakat mampu berpartisipasi dalam kegiatan pengelolaan irigasi maka P3A sebagai sarana masyarakat berpartisipasi memerlukan pemberdayaan. Pemberdayaan dapat berupa peningkatan kemampuan sumberdaya manusia, organisasi, maupun institusi.

Untuk dapat melaksanakan partisipasi sebagai proses aktif GP3A harus mempunyai kemampuan untuk menjadi subjek bagi kepentingan mereka sendiri
Peningkatan kemampuan GP3A dalam bentuk pemberdayaan menjadi penting dilakukan dalam rangka peningkatan partisipasi


Selain itu, beliau juga menambahkan beberapa catatan tentang seluk beluk pengelolaan saluran irigasi, antara lain :
- Program bantuan pembangunan/perbaikan yang dapat diajukan ke Pemprov. Jateng harus melewati JITUT dan JIDES
- Lokasi yang diajukan harus menjadi prioritas pembangunan desa melalui MUSRENBANGDES
- Program Kegiatan pembangunan/perbaikan yang dapat diajukan ke Pemerintah Pusat lewat P3TGAI untuk pembangunan/rehabilitasi jaringan irigasi tersier kewenangan Pusat/Prov/Kab/Kota maupun irigasi pedesaan
- Lokasi yg diajukan hrs menjadi prioritas pembangunan desa melalui MUSRENBANGDES
- Mengatasi sampah yang dibuang ke saluran Irigasi perlu dibantu fasilitas kendaraan roda 3 PPA dan perlu melibatkan Pemdes setempat untuk membantu.

Demikian laporan kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Jaringan Irigasi Di Desa Sambeng Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas Tahun 2022 kami sampaikan. Semoga dengan adanya kegiatan ini masyarakat khususnya kaum tani bisa lebih berperan aktif dalam mengelola saluran irigasi diwilayahnya masing-masing, sehingga secara tidak langsung akan meningkatkan kesejahteraan para petani karena sawahnya bisa panen lebih banyak setiap tahunnya.













Posting Komentar untuk " Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Jaringan Irigasi Bodak Di Desa Sambeng Wetan Banyumas Tahun 2022"